tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangan setiap bulan sebagai bentuk transparansi atas penghimpunan royalti untuk para pelaku industri musik Indonesia.
Hal tersebut, disampaikan oleh Supratman saat audiensi dengan para pelaku industri musik tanah air, untuk membahas soal royalti musik di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
"Kalau tata kelola ini baik, saya menghargai ya, sekarang teman-teman di LMKN, walaupun masih sederhana, sekarang mereka sudah melahirkan sebuah platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana," kata Supratman dalam sambutannya, Jumat (31/10/2025).
Supratman menjelaskan polemik mengani royalti musik di Indonesia ini, muncul akibat ekosistem pengelolaan royalti yang bermasalah. Dia menegaskan, tidak ada masalah dalam industri musik maupun para pemegang hak cipta.
"Tetapi, di forum yang sama yang lalu saya sampaikan, yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, bukan pemegang hak ciptanya. Tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola ini," katanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan LMKN sebagai pengumpul royalti harus bertransformasi dan melakukan transparansi. Kata Supratman, transparansi ini juga harus dilakukan oleh Lembaga Menajemen Kolektif (LMK) yang bertugas untuk mendiskusikan royalti kepada pemilik hak cipta.
Dia menegaskan bahwa uang royalti yang diterima oleh LKM untuk didistribusikan tidak boleh dianggap sebagai keuntungan. Supratman menyebut, uang tersebut harus diterima para pemilik hak cipta secara utuh. Supratman tidak segan untuk menghapus LMK yang tidak mau bertransformasi dan melakukan transparansi.
"Karena itu, saya berharap ke depan LMK yang ada sekarang, semua membuat sistem yang transparan," pungkasnya.
Sementara, Supratman mengatakan, hingga saat ini revisi UU Hak Cipta yang akan menjadi penguat dalam tata kelola royalti, belum disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, dalam audiensi ini, Supratman ini mendengar dan mengetahui keinginan para pelaku industri musik Indonesia, agar dapat diakomodir.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































