Menuju konten utama

Kemenkum Berpeluang Bebaskan UMKM dari Royalti Lagu

UMKM dibebaskan dari royalti lagu karena penghasilan mereka relatif kecil.

Kemenkum Berpeluang Bebaskan UMKM dari Royalti Lagu
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan lembaganya berpeluang membebaskan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran royalti lagu. Menurut Supratman, hal ini harus dilakukan, sebab pendapatan UMKM relatif kecil.

"Tapi yang jelas, tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kami bebaskan, kami akan bebaskan," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Meski begitu, kata Supratman, rencana ini akan disesuaikan dengan keinginan para pencipta lagu. Supratman menyatakan harus ada kesepakatan dari pelaku industri musik, yang berhak atas royalti.

"Tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena, kan, mereka yang berhak (menerima royalti)" ujarnya.

Dia berharap para musisi bisa menerima usulan tersebut. Mengingat, sedikitnya pendapatan pelaku UMKM terutama para pedagang kaki lima.

"Mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kali lima yang omsetnya sedikit," katanya.

Saat audiensi terbuka dengan pelaku industri musik Indonesia, Supratman bercerita baru saja menerima kunjungan dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto.

Supratman mengatakan Yovie menyampaikan beberapa usulan, khususnya mengenai penarikan royalti yang sifatnya analog, terutama untuk UMKM.

"Beliau bahkan menyarankan bagi pelaku usaha kecil dan mikro, saya yakin teman-teman musik katanya pencipta semua pasti merelakan mereka untuk bisa mempromosikan latar belakang Indonesia," kata Supratman dalam sambutannya.

Dia menjelaskan promosi yang dimaksud ialah sebuah lagu akan makin dikenal saat diputar di sebuah rumah makan atau dibawakan oleh seorang pengamen.

"Mempromosikan itu artinya sebuah kemajuan kebudayaan termasuk para pengamen-pengamen kita. Kalau ini kita bisa lakukan, maka suara kita di dunia internasional itu bisa menjadi satu poin tertentu untuk bisa kita banggakan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta dukungan kepada seluruh stakeholder, pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, untuk membebaskan UMKM dari pembayaran royalti.

Diketahui, berdasarkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, pelaku usaha yang memutar lagu dan musik secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kewajiban tersebut berlaku untuk berbagai jenis usaha termasuk kafe dan pusat perbelanjaan. Sementara, tarifnya ditetapkan berdasarkan jenis usahanya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI LAGU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama