tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan mekanisme pungutan royalti musik sebelum UU Hak Cipta direvisi. Hal ini menyusul royalti musik yang menjadi polemik belakangan ini.
Supratman menegaskan sebagai bentuk transparansi, pungutan royalti menjadi wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sementara, distribusi royalti menjadi tugas Lembaga Manajemen Kolektif (LKM).
"Kami memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak dan itu sudah jalan sekarang," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
"LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK," tambahnya.
Dengan begitu, kata Supratman, baik LMKN dan LKM akan melakukan check and balance dan saling mengawasi. Supratman juga mengatakan langkah lainnya yang diambil dengan melakukan digitalisasi data para anggota LKM atau pemegang hak cipta.
"Semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota masing-masing," ucap Supratman.
Hal ini disampaikan Supratman usai audiensi dengan pelaku industri musik Indonesia. Dalam audiensi di Gedung Kementerian Hukum, Supratman mengatakan dengan pemisahan antara pihak pemungut dan pendistribusi royalti akan membuat sistem pembayaran royalti menjadi lebih transparan.
"Kepada seluruh teman-teman pencipta, kepada seluruh pemegang hak cipta, dan kepada pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya. Justru dengan pemisahan ini, justru akan semakin baik. Karena nanti akan lebih transparan," kata Supratman dalam sambutannya.
Kini, 13 LMK di bawah naungan LMKN. Dia juga meminta agar LMKN mengunggah laporan keuangan tiap bulan sebagai bentuk transparansi. Supratman menegaskan seluruh pendapatan harus dinikmati oleh pihak yang berhak menerima royalti.
"Saya ingin kepada seluruh pencipta untuk mencoba melihat kembali tentang pemberian kuasanya untuk penarikan royalti kepada LMK-LMK yang tidak proven dalam menyajikan data terkait dengan pungutan," ucapnya.
Supratman menjamin Kementerian Hukum tidak akan menikmati uang hasil royalti. Dia menyebut keberadaan Kementerian Hukum dalam polemik royalti ini, untuk memberikan perlindungan hak kepada pencipta lagu.
Supratman juga berharap tata kelola royalti bisa ditangani oleh kementerian lain usai selesainya pemenuhan hak dan berakhirnya polemik ini.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, urusan royalti dan lain-lain sebagainya, sebenarnya kami berharap nanti kementerian lain yang boleh mengurusinya. Itu keinginan di Kementerian Hukum," katanya.
Di sisi lain, ia mengaku telah membuat aturan soal pemotongan royalti untuk operasional LMKN dan LMK. Berdasarkan dengan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, telah menetapkan potongan untuk biaya operasional hanya 8 persen dari yang sebelumnya 20 persen.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































