tirto.id - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan agar pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam pertunjukan atau konser maksimal tiga hari usai pertunjukan digelar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAMDI, Waskito, mengatakan usulan ini dilayangkan guna menghindari keterlambatan pembayaran yang kerap memicu konflik antara penampil dengan pencipta lagu.
“Dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga kolektif paling lambat 3 hari setelah pertunjukan dilaksanakan supaya tidak menjadi konflik,” kata Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Waskito mengatakan apabila tak diberi batas waktu, pihak yang seharusnya membayar royalti kerap lalai. Bahkan, kata Waskito, pembayaran bisa baru dilakukan setelah satu hingga dua bulan. Keterlambatan pembayaran ini disebut menghambat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menyalurkan royalti kepada pencipta lagu.
“Sementara pencipta ini mendesak ya LMKN, karena kami mengalami, Pak, kemarin di periode lalu itu harus mendistribusi setiap bulan. Karena ini kan real penggunaannya jelas, logsheet (royalti didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan atau musik yang dilaporkan)nya jelas,” terang Waskito.
Maka dari itu, Waskito mengatakan PAMDI berharap yang selama ini menjadi polemik dalam Pasal 23 Ayat (5) dalam UU Hak Cipta, yakni menjadi dasar bagi penampil membawakan karya tanpa izin, sepanjang membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK, maupun Pasal 9 yang menjadi acuan bagi pencipta untuk meminta izin terlebih dahulu, bisa tertangani.
“Memang harus ada parameter waktu yang pas untuk menekan supaya mereka itu lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” ucap Waskito.
Mulanya, Waskito mengusulkan agar pembayaran royalti juga berlaku untung panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan. Pasalnya, hiburan musik seperti dangdut kerap banyak di lingkungan masyarakat kelas bawah yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” ucap Waskito.
Sebagai Mantan Komisioner LMKN pada periode 2022-2025, dia melihat musisi dangdut belum banyak menerima penghargaan. Hal itulah yang membuat musik dangdut jarang dimainkan di tempat-tempat yang mengharuskan membayar royalti seperti restoran hingga hotel.
“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut nggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” tuturnya.
Dia juga mengusulkan untuk menambah pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, terutama soal penggunaan karya non komersial yang mana belum jelas aturannya.
Hal tersebut penting yang mana sebagai sebuah jawaban kebutuhan pelaku industri musik dangdut yang kerap tampil di publik kalangan kelas bawah tanpa aturan atau skema komersial yang jelas.
“Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” ungkap Waskito.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























