Menuju konten utama

Piyu Padi Sampaikan Sejumlah Rekomendasi untuk RUU Hak Cipta

Piyu Padi UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti ke pencipta lagu harus lunas sebelum konser atau pertunjukan berlangsung.

Piyu Padi Sampaikan Sejumlah Rekomendasi untuk RUU Hak Cipta
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn dan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, saat konferensi pers di Hotel Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono menyampaikan beberapa rekomendasi terkait Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gitaris Padi Reborn itu, mendesak agar revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan. Sebab, sistem tata kelola royalti nasional saat ini dinilai belum berjalan ideal, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri musik.

“Di sini kami ingin merekomendasikan agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta memuat ketentuan baru yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Piyu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum tahun 2016, ketentuan pemungutan royalti dilakukan setelah pertunjukan atau konser berlangsung. Hal inilah yang membuat para pencipta lagu turut menanggung risiko penyelenggara acara.

Piyu bercerita ada seorang pencipta lagu yang baru bisa mendapatkan hak royaltinya setelah enam bulan usai lagunya dipakai di suatu pertunjukan. Hal tersebut akibat royalti baru dibayarkan setelah selesainya konser atau pertunjukan.

“Sedangkan berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan atau penyanyi atau artis pertunjukan yang sebelum tampil atau sebelum manggung itu sudah harus dibayar,” tutur Piyu.

Dia lantas mengusulkan agar UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti kepada pencipta lagu harus lunas sebelum konser atau pertunjukan berlangsung.

“Artinya apa, setelah pertunjukan konser tiket yang terjual dikalikan 2 persen teknisnya seperti itu dikalikan 2 persen dan 2 persen dari nilai produksi sebuah acara. (Tapi) itu diambil atau dipungut setelah pertunjukan,” katanya.

“Ini menunjukkan bahwa dari para pencipta ini ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara acara dan itu membuat royalti yang diterima harusnya hak yang diterima menjadi tersendat,” imbuhnya.

Dia juga menginginkan agar adanya kejelasan dari awal terkait besaran bayaran royalti untuk pencipta lagu dan tak ada praktik negosiasi uang royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan penyelenggara acara.

“Oh royaltinya harusnya Rp20 juta, udah Rp1 juta ajalah'. Tapi tidak diberikan kepada LMK, tapi dikantongin. Ini terjadi, pak. Jadi memang ada banyak hal yang terjadi seperti itu. Karena apa? Karena memang memungkinkan itu. Karena SK tahun 2016, royalti ditagih setelah acara,” kata Piyu.

“Tapi kalau ini nanti kita ubah, kita tagih sebelum acara, kita akan menghindari hal-hal seperti itu. Sehingga nanti penagihan dan pendistribusian royalti akan menjadi transparan, clean and clear,” tambahnya.

Dia juga mengusulkan ada sistem hybrid pungutan royalti dalam penggunaan lagu untuk pelayanan publik serta konser. Sarannya, dia ingin agar adanya perbedaan antara pemungutan royalti lagu di kafe hingga di restoran, dengan penggunaan lagu di pertunjukan konser.

“Jadi kita ingin menganjurkan konsep hybrid system yang kami dorong di sini adalah sistem pengelolaan hak cipta yang memadukan dua pendekatan, yaitu blanket license untuk layanan publik untuk menggunakan lagu-lagu phonogram yang menggunakan master atau lagu yang dimiliki oleh pemilik hak terkait atau pemilik master, itu untuk layanan publik dan bisa menagihnya atau pemungutnya bisa kolektif,” jelas Piyu.

“Direct license untuk pertunjukan musik, lebih spesifik. Dalam artian direct license ini apa? Ketika suatu penyelenggara acara ingin mengajukan izin, seperti yang saya sampaikan tadi, mereka bisa langsung membayarkannya kepada para pencipta lagu atau pemilik hak cipta dari karya tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, sistem seperti itu akan menjadikan ekosistem royalti lebih sehat dan adil. “Tentu saja harus berbasis digital dan nanti akan membuat ini akan menjadi transparan, clean, and clear. Inilah yang menjadi fondasi utama pembedaan LMK pertunjukan musik dan LMK yang mengelola royalti dan layanan publik,” pungkas Piyu.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama