Menuju konten utama

Kebakaran TPA Berulang, Saatnya Tata Kelola Sampah Dibenahi

Rentetan kebakaran TPA di Indonesia dipicu praktik open dumping dan gas metana. Ini penyebab, dampak ISPA, serta desakan perbaikan tata kelola sampah.

Kebakaran TPA Berulang, Saatnya Tata Kelola Sampah Dibenahi
Petugas masih berusaha memadamkan api kebakaran TPA Jatiwaringin, dibantu tiga helikopter, Senin 6 Juli 2026. FOTO/Rhomi Ramdani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sepanjang 2025 hingga awal Juli 2026, ada delapan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga tempat pengolahan sampah di Indonesia yang mengalami kebakaran.

Dari Kupang di ujung timur hingga Tangerang di barat Jakarta, pola kejadiannya rerata sama: gas metana (CH₄) yang terperangkap dalam gunungan sampah imbas praktik open dumping tersulut sumber panas, dan menjalar cepat karena minim pula penanganan struktural.

Penelusuran dari berbagai sumber terbuka seperti pemberitaan serta rilis resmi pemerintah, kebakaran pertama periode ini tercatat di TPA Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Januari 2025. Kebakaran sampah berlangsung hampir sepekan sebelum bisa padam.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang saat itu, menyebut insiden sebagai hal lumrah dan cepat teratasi. TPA yang sudah beroperasi sejak 1998 itu sebelumnya juga pernah berstatus darurat kebakaran pada 2023.

Tujuh bulan berselang, giliran TPA Ncolang di Desa Poco, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, NTT, yang terbakar. Api muncul pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 16.00 WITA, dipicu ledakan botol pilox atau percikan pemantik gas dengan cuaca panas.

Pemadaman baru tuntas usai 12 hari tim gabungan Satpol PP dan PDAM Tirta Komodo yang menyuplai air ke lokasi berjibaku dengan api.

Di Bali, TPA Suwung, Denpasar, mencatat rangkaian kebakaran yang berulang selama 2025 hingga awal 2026. Insiden tercatat pada 10 April 2025 dan 3 September 2025. Teranyar, ada tiga bedengan terbakar di area TPA Suwung pada April 2026.

Kebakaran TPA juga terjadi di wilayah Sumatera. Selasa, 4 November 2025, area seluas 15 kali 15 meter di TPA Bakung, Bandar Lampung, terbakar pukul 09.48 WIB.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, mengatakan api diduga berasal dari sampah yang dibakar warga lalu ditinggalkan dan membesar karena angin kencang. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam oleh tiga unit mobil pemadam.

Tiga hari berselang, pada Jumat, 7 November 2025, kebakaran melanda pabrik pengolahan limbah yang berbatasan langsung dengan TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.

Insiden Kebakaran TPA Kembali Berulang pada 2026

Memasuki tahun 2026, kebakaran mendera Jawa Tengah di TPA Putri Cempo, Mojosongo, Solo. TPA Putri Cempo memang rutin kebakaran di musim kemarau. Insiden berulang pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, kali ini di gunungan sampah Blok D dekat area Rotari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo.

Puncak rangkaian kebakaran TPA pada periode ini terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Api pertama kali muncul Selasa, 30 Juni 2026, pukul 12.30 WIB, di lahan seluas dua hektare, sebelum meluas sampai lebih 15 hektare dari total 33 hektare lahan TPA.

kebakaran TPA Jatiwaringin

Kebakaran TPA Jatiwaringin, mengakibatkan kualitas udara di sekitar lokasi berada pada kategori berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2026). FOTO/Dok: Kementerian LH

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, sementara petugas di Tangerang masih berjibaku dengan sumber api di Jatiwaringin, kebakaran lain juga tercatat di TPA Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Petugas TPA melaporkan api mulai berkobar di area pembuangan sampah, diduga berasal dari puntung rokok yang belum padam sempurna dan diperparah angin kencang di musim kemarau.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyampaikan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menyisakan sekitar 3,6 persen area yang terbakar per Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut dicapai lewat banyak metode pemadaman secara bersamaan, mulai water bombing, penyiraman dan injeksi air ke lapisan bawah timbunan sampah, hingga pemadaman darat yang dilakukan secara terus-menerus.

Pemerintah terus berkoordinasi menambah dukungan helikopter agar pemadaman berlangsung optimal. Meskipun titik api utama telah dikendalikan, Jumhur menilai pekerjaan belum selesai. Cuaca panas masih berpotensi memicu kebakaran ulang apabila diantisipasi dengan buruk.

Sebagai langkah antisipasi nasional, Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa KLH/BPLH sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Surat tersebut menjadi pedoman seluruh pemerintah daerah memperkuat pencegahan kebakaran selama musim kemarau di lokasi pembuangan sampah.

"Saya meminta seluruh bupati dan wali kota yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah agar memastikan kesiapsiagaan menghadapi El Nino (kemarau panjang). Pastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar TPA, siapkan sumber air, dekatkan sarana pemadam kebakaran, dan lakukan mitigasi sejak dini," kata Jumhur dikutip Antara News, Senin (6/7/2026).

Penyebab Kebakaran Disinyalir karena Open Dumping

Kebakaran di pembuangan sampah seperti TPA jadi petaka bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang belum padam juga secara total sejak 30 Juni 2026, sedikitnya memantik 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terhadap warga sekitar.

Akar persoalannya yakni praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping yang masih terjadi di banyak TPA. Metode open dumping merupakan praktik pemrosesan sampah dengan cara dihamparkan atau ditumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan lanjutan. Tidak adanya konsekuensi tegas bagi pengelola dan pemerintah daerah yang terus melakukannya meskipun sudah dilarang regulasi, memperburuk pembenahan tata kelola sampah.

Praktik open dumping dilarang sejak 18 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, juga dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat pada 2013.

Regulasi turut memandatkan pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sebelum berakhir di TPA. Namun, lebih dari satu dekade kemudian, implementasinya jauh panggang dari api.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menjelaskan sebagian besar TPA di Indonesia didominasi metode penumpukan sampah tanpa pengelolaan dan pengurangan signifikan tingkat hulu. Praktik ini memicu produksi metana skala besar yang segara menjadi "bom waktu metana".

"Penumpukan ini kemudian bikin produksi gas metan. Apalagi sampah kita masih campuran, ditumpuk seperti itu, akhirnya produksi gas metannya itu besar. Ditambah lagi enggak ada penangkapan gas metannya, belum berjalan dan enggak terkontrol," ujar Aminullah kepada wartawan Tirto, Senin (6/7/2026).

Menurut Aminullah, gas metana sangat sensitif terhadap pemicu panas. Cuaca ekstrem dan kenaikan suhu udara di Indonesia belakangan ini memperbesar risiko terjadinya kebakaran. Selain faktor alam, kelalaian prosedur di lapangan seperti puntung rokok atau penggunaan korek api di area gunungan sampah juga menjadi pemicu fatal.

"Gunungan sampah itu di dalamnya gas metan semua. Meskipun sampahnya basah, yang organik itu sudah terurai. Banyaknya akhirnya sekarang plastik yang sifatnya kering karena dijemur terus-menerus di gunungan sampah. Ini yang bikin ketika terbakar gas metannya, mudah merembet ke yang lain," jelasnya.

WALHI menyoroti, meski metode open dumping sebenarnya telah dilarang sejak tahun 2013 berdasarkan amanat undang-undang, namun pemerintah daerah dinilai belum memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terdesentralisasi.

Hingga akhir 2025, Kementerian LH mencatat sekitar 30 persen dari total 485 TPA sudah menghentikan metode open dumping. Maka, masih ada 369 TPA yang perlu bertransformasi untuk membenahi pengelolaannya.

Dalam rilis resmi April lalu, Kementerian LH menyatakan, pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.

Ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.

Di sisi lain, Aminullah menilai kendala utama peralihan ini adalah kurangnya political will dari pemerintah yang lebih menyukai pendekatan infrastruktur fisik daripada transformasi sosial atau perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah.

"Pemerintah lebih memilih pendekatan yang bersifat infrastruktur, membangun fisik. Tapi masyarakatnya enggak dibangun pengetahuannya dan upaya ubah perilakunya. Makanya sampai sekarang sampah masih tercampur, masyarakat belum terbiasa memilah sampah sendiri," tegasnya.

Kondisi hari ini jadi menegaskan kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana sudah menjadi ancaman kemanusiaan yang gagal dibenahi otoritas.

"Tanpa terbakar pun gas metana sudah berdampak ke kesehatan masyarakat seperti mual dan pusing. Ditambah lagi ketika terbakar, asapnya mengepul dan polusinya semakin tinggi. Selain itu, ada dampak air lindi mencemari kualitas air tanah yang dikonsumsi masyarakat di sekitar TPA," tegas Aminullah.

Kebakaran TPA Ancam Kesehatan Warga

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, memperingatkan ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan serius akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola dengan metode open dumping.

Bagong menjelaskan bahwa kebakaran TPA memiliki tingkat bahaya dan racun yang jauh lebih tinggi dibandingkan kebakaran lahan biasa. Hal ini disebabkan oleh tercampurnya berbagai jenis sampah, mulai dari organik hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Dapat dipastikan dalam campuran sampah itu ada jenis sampah organik, anorganik, dan sampah kategorial B3 seperti bekas cat, tinta, batu baterai, sampah elektronik, bahkan limbah medis. Sehingga dampaknya lebih berbahaya terhadap kesehatan masyarakat," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) ini kepada wartawan Tirto, Senin (6/7).

Selain polusi udara, Bagong menyoroti dampak fatal cairan lindi atau leachate terhadap ekosistem. Kandungan logam berat seperti timbal (Pb) dan kromium (Cr) dalam lindi terbukti merusak jaringan tanaman hingga menyebabkan kematian vegetasi secara luas.

"Penderitaan pepohonan dan tanaman berkepanjangan akibatnya terendam leachate terus-menerus bersifat detrimental (merusak) dan mematikan tanaman karena tingginya kadar logam berat dan senyawa organik beracun yang terserap melalui akar," tuturnya.

Pencemaran ini juga meluas hingga ke sumber air baku. Berdasarkan studi ilmiah, amonia dalam lindi dapat bertahan selama puluhan tahun yang berkontribusi pada toksisitas kehidupan akuatik dan mencemari sumur-sumur milik warga di sekitar area TPA.

Bagong memaparkan bahwa gas-gas sampah seperti metana (CH4) dan CO2 tidak hanya memicu ledakan dan kebakaran di musim kemarau, tetapi juga memperburuk pemanasan global.

"Aktivitas TPA open dumping dan TPS liar merupakan menata bencana ekologis mempercepat kehancuran lingkungan," pungkas Bagong.

Dampak dari kebakaran dan pengelolaan sampah yang buruk ini tidak hanya mencemari udara melalui asap yang memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih.

Cairan lindi dari TPA sering meresap ke dalam tanah dan mencemari cadangan air bawah tanah yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, posisi TPA yang kerap berdekatan dengan sungai meningkatkan risiko pencemaran air permukaan kala terjadi longsoran sampah.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis tak bisa diselesaikan dengan respons darurat dan solusi semu.

Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

Rentetan kebakaran hebat secara serentak di sejumlah TPA pada tahun 2023 silam seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung; Rawa Kucing, Kota Tangerang; dan Suwung, Denpasar seharusnya memberikan pelajaran.

Insiden kejadian tiga tahun lalu itu berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga. Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra