tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 135 aduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, atau pengaduan non etik pegawai komisi antirasuah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat menyampaikan kinerja Dewas KPK selama Semester I 2025.
"Pertama, pemeriksaan terhadap 135 aduan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Gusrizal, saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan pengaduan tersebut dibagi menjadi enam bagian yaitu Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Monitoring, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Informasi dan Data, dan Sekretariat Jenderal.
Dia juga menjelaskan selain pengaduan non etik, pihaknya juga menangani 12 laporan dugaan pelanggaran kode etik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan kode etik kepada seluruh pegawai.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati mengatakan bahwa dari 12 aduan terkait kode etik, sebanyak 10 pengaduan sudah ditindaklanjuti dan dua lainnya masih di tahap klarifikasi.
Dia menjelaskan ketika Dewas menerima laporan atau aduan, terdapat beberapa tahap yang harus dipenuhi seperti analisis, klarifikasi, dan pemeriksaan.
"Kemudian dewas akan memutuskan apakah berdasarkan hasil klarifikasi dan pendahuluan itu diperlukan juga tindak etik atau tidak," kata Chisca.
Dia menyebut bahwa hingga 30 Juni 2025 lalu, tidak ada pengaduan terkait kode etik yang dilanjutkan ke tahap sidang etik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































