tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa penyidik Rossa Purbo Bekti atas laporan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Stafnya, Kusnadi.
Rossa dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik saat memeriksa Hasto dan Kusnadi terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
"Benar, nanti juga minta tanggapan Rossa terhadap pengadilan tersebut," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Rencana pemeriksaan terhadap Rossa ini disampaikan usai memanggil pihak Hasto dan Kusnadi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Johannes Tobing, untuk meminta keterangan atas laporan tersebut. Johannes datang ke Gedung Dewas KPK didampingi beberapa orang lainnya, Selasa (29/4/2025).
Gusrizal mengatakan pihaknya tidak meminta bukti pelaporan secara keseluruhan saat mengklarifikasi kubu Hasto. Gusrizal mengatakan Dewas KPK akan kembali memanggil pihak Hasto dan Kusnadi untuk melengkapi bukti-bukti atas pelaporan dugaan pelanggaran etik ini.
"Mohon maaf tadi tidak diajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan tambah bukti-bukti," ucap Gusrizal.
Diketahui, Rossa dilaporkan ke Dewas KPK usai Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buron Harun Masiku pada Juni 2024 lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, Kusnadi turut mendampingi Hasto. Kusnadi mengaku digeledah oleh Rossa, serta beberapa barangnya dan milik Hasto, disita.
Kubu Hasto menilai Rossa telah sewenang-wenang menggeledah Kusnadi dengan cara penyamaran dan tanpa surat panggilan atau penggeledahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























