tirto.id - Johannes Tobing, Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Staf Hasto, Kusnadi, memenuhi panggilan Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rosa dan seluruh tim," kata Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Setalan, Selasa (29/4/2025).
Tobing menjelaskan panggilan KPK ini atas laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Rossa terhadap Hasto dan Kusnadi pada proses penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
"Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu terhadap yang pertama Saudara Kusnadi, yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristianto," ucap Tobing.
"Jadi, kami datang hari ini sebenarnya sudah cukup lama kami laporkan. Kalau kami tidak salah itu sudah dari tahun lalu kami laporkan," tambahnya.
Diketahui, Hasto dan Kusnadi melaporkan Rossa ke Dewas KPK usai Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buron Harun Masiku pada Juni 2024.
Pada pemeriksaan tersebut, Kusnadi yang mendampingi Hasto, mengaku digeledah oleh Rossa. Beberapa barang milik Kusnadi dan Hasto disita Rossa.
Namun, pihak Hasto dan Kusnadi tidak terima atas penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa terhadap Kusnadi.
Mereka menilai Rossa telah sewenang-wenang melakukan penggeledahan kepada Kusnadi dengan melakukan penyamaran dan tanpa surat panggilan atau surat penggeledahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































