tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, atas pelanggaran profesionalisme berupa menjabat sebagai direktur di suatu perseroan.
"Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik: sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan," kata Ketua Majelis Sidang Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Gusrizal, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Fani merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Miki Mahfud yang merupakan pihak PT KEM Indonesia.
Atas putusan tersebut, Fani mendapatkan hukuman berupa permintaan maaf terbuka secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rekaman permintaan maaf Fani juga harus diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.
Dalam pembacaan putusan Gusrizal didampingi oleh Anggota Majelis yaitu Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto. Keduanya merupakan Anggota Dewas KPK.
Diketahui, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































