Menuju konten utama

Dewas Perberat Sanksi Potong Gaji Pimpinan KPK yang Langgar Etik

Dewas KPK akan memperberat sanksi potong gaji bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Dewas Perberat Sanksi Potong Gaji Pimpinan KPK yang Langgar Etik
Dewas KPK 2024-2029 saat konferensi pers kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperberat sanksi potong gaji bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas, Chisca Mirawati, saat menyampaikan kinerja Dewas KPK selama Semester I Tahun 2025.

Dia mengatakan langkah ini sebagai salah satu upaya dalam penyempurnaan Peraturan Dewas (Perdewas) yang merupakan warisan dari Dewas periode sebelumnya.

"Di penyempurnaan Perdewas yang saat ini, itu pemotongan penghasilan itu menjadi lebih besar," kata Chisca saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Kamis (21/8/2025).

Saksi pemotongan gaji untuk pimpinan dan Dewas KPK yang melanggar kode etik diatur dalam Pasal 10 Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pimpinan dan Dewas KPK yang melanggar kode etik akan mendapatkan potongan gaji 10 hingga 40 persen.

Chisca menjelaskan dengan adanya penyempurnaan Perdewas ini, dapat menunjukkan komitmen dari pimpinan dan Dewas KPK, untuk tidak melanggar kode etik yang telah disepakati bersama.

"Bahwa kami pimpinan dan Dewas apa pun yang kami lakukan, kami berkomitmen untuk tidak melanggar KEKP yang sudah disepakati bersama," tutur Chisca.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama