Menuju konten utama

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jawa Timur Joko Budi Darmawan

Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara yang melibatkan Joko selaku Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jawa Timur Joko Budi Darmawan
Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Reda Manthovani, mengatakan, pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, lanjut dia, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.

Namun, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan ditangkap Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026.

Reda menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher