Menuju konten utama

KNKT Butuh 2-3 Bulan Simpulkan Penyebab Tabrakan Kereta Bekasi

KNKT butuh 2-3 bulan untuk menyimpulkan penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur. KNKT sebut investigasi fokus pada fakta.

KNKT Butuh 2-3 Bulan Simpulkan Penyebab Tabrakan Kereta Bekasi
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data KAI hingga pukul 08.45 WIB sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka, akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuterline. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan lamanya untuk mengambil kesimpulan penyebab kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

“Kita berharap kalau semuanya lancar antara 2 sampai 3 bulan lah, ya mudah-mudahan bisa kita ambil kesimpulan,” kata Soerjanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (21/5/2026).

Dalam rapat bersama Komisi V DPR pada Kamis (21/5), KNKT belum pada penyampaian kesimpulan hasil investigasi. Menurut Soerjanto, KNKT hanya menyajikan data faktual tanpa analisis dan kesimpulan.

“Pada presentasi saat ini kami hanya menyajikan data faktual, tidak terdapat analisis dan tidak ada kesimpulan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan,” ucap Soerjanto dalam rapat.

Meskipun demikian, dia berharap hasil investigasi sementara yang disampaikannya bisa menjadi pemahaman bagi semua pihak.

Soerjanto menegaskan investigasi yang dilakukan KNKT adalah dengan prinsip tidak mencari kesalahan maupun mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

No blame, investigasi tidak untuk mencari kesalahan; no judicial, investigasi KNKT tidak untuk memberikan sanksi atau hukuman; no liability, investigasi KNKT tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dan menanggung kerugian sesuai dengan PP 62 tahun 2013,” tutur Soerjanto.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra