tirto.id - Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan KRL di perlintasan sebidang daerah Bekasi.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Gefri Agitia, mengatakan penyidik tidak menahan sopir tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun," kata Gefri Agitia, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dia menyebut sopir taksi tersebut disangkakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama Richard Rudolf Paselima” tutur Gefri.
Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Kemudian, saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1.
Dia menerangkan, setelah itu taksi dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur. Akhirnya, terjadi kerusakan pada bagian taksi dan kereta terhenti.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," ucap dia.
Dia menambahkan untuk masinis KRL dipastikan tidak dapat dijerat pidana. Sebab, mengacu pada Pasal 124 UU Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Peristiwa tabrakan antara dua kereta ini terjadi pada Senin (27/4/2026) malam dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia yang seluruhnya adalah perempuan.
KA Argo Bromo menabrak bagian belakang KRL yang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan tersebut terjadi usai KRL lainnya menghalangi jalur lantaran menabrak mobil taksi listrik Green SM.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























