Menuju konten utama

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Cek Caranya

Simak cara membuat SKCK secara online dan offline dan syarat terbaru yaitu harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Cek Caranya
Pencari kerja antre untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Mulai 1 Agustus 2024 lalu, kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Langkah tersebut bukan hanya bentuk kebijakan administratif, melainkan bagian kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, yang secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK di berbagai tingkat kantor polisi:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir, ijazah, surat nikah (bagi yang sudah menikah).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen sidik jari.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

- BPJS Kesehatan.

Cara Membuat SKCK 2024

Anda bisa membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi salah satu instansi kepolisian seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Berikut ini caranya :

Cara Membuat SKCK Secara Online 2024

1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.

2. Daftar akun Super Apps Presisi dengan melampirkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.

3. Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.

4. Pilih menu “Ajukan SKCK”.

5. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.

6. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.

7. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account” dan lakukan pembayaran.

8. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

9. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.

10. Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

11. Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Cara Membuat SKCK Secara Offline 2024

1. Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja dengan pakaian sopan dan rapi.

2. Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi.

3. Bayar biaya pembuatan SKCK secara tunai atau debit jika tersedia.

4. Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKCK.

5. Lakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas.

6. Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra