Menuju konten utama

Urus SKCK Tanpa BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Ini caranya.

Urus SKCK Tanpa BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/201NTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dimulai per 1 Maret-31 Mei 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, mengklaim masyarakat tetap dilayani jika belum memiliki BPJS Kesehatan.

Tetapi, dia mengklaim pengecualian tersebut tidak berlaku kepada semua pemohon SKCK, tergantung dari kepentingan sang pemohon ketika hendak membuat SKCK.

"Tentu di lapangan pasti ada dinamik, ada variasi, yang mungkin tidak serta merta juga dilayani, tapi melihat case by case ya," kata Nunung di Kedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Nunung Nuryartono, menuturkan kesehatan di Indonesia menjadi salah satu alasan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk membuat SKCK.

"Jadi, prinsip gotong royong inilah kita semua bayar iurannya, belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit," ungkap Nunung.

"Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu," lanjut dia.

Lebih lanjut, dia juga mengeklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dia juga mengakui terdapat pertimbangan khusus mengapa enam wilayah di Indonesia yang baru melakukan uji coba.

"Tentu ada pertimbangan-khusus khusus kenapa di enam wilayah polda, saya kira itu. Pertimbangan-pertimbangannya, teman-teman dari kepolisian mungkin yang lebih paham," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menuturkan jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.

"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucap Rizzky dikutip dari Antara.

Rizzky menuturkan, kebijakan tersebut juga tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki," kata Rizzky.

Dalam uji coba ini, pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

"Tentu kami harap sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit, kami imbau masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dan jika sudah menjadi peserta untuk memastikan keaktifan kepesertaan, agar tidak terkendala dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan saat sakit," ujar Rizzky.

Untuk diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK di enam wilayah sebagai berikut:

• Polda Kepulauan Riau meliputi Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji.

• Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.

• Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.

• Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.

• Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.

• Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin