Menuju konten utama

Daftar 6 Wilayah Berlakukan BPJS Jadi Syarat SKCK per 1 Maret

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan peraturan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2024.

Daftar 6 Wilayah Berlakukan BPJS Jadi Syarat SKCK per 1 Maret
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Masyarakat membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan maupun hal lain yang bisa digunakan di dalam maupun luar negeri. SKCK bisa dibuat mulai dari tingkat paling bawah yakni di Polsek, Polres, hingga Polresta atau Polrestabes.

Saat ini, terdapat peraturan tambahan baru terkait pembuatan SKCK yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia sebagai uji coba terlebih dahulu.

Dasar dari peraturan baru ini adalah Peraturan POLRI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, disebutkan bahwa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan diharuskan dilampirkan oleh pemohon sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Uji coba ini akan diterapkan di beberapa wilayah sebelum diterapkan secara nasional. Periode uji coba ini adalah selama 2 bulan yakni semenjak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Terdapat 6 (enam) daerah di Indonesia dengan sejumlah kantor kepolisian sebagai wilayah uji coba dari peraturan baru ini.

Alasan BPJS Jadi Syarat Membuat SKCK

Peraturan baru terkait penerbitan SKCK dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan terlebih dahulu diimplementasikan di 6 daerah (Polda) dalam 12 kantor kepolisian yang menjadi target uji coba. Setelah uji coba, tentu akan dilaksanakan evaluasi yang akan dijadikan dasar penerapan peraturan secara nasional.

Apabila terdapat pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta JKN atau merupakan peserta yang tidak aktif, proses penerbitan SKCK tetap dilayani dengan secara bersamaan melakukan pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan JKN. Sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat disampaikan langsung kepada masyarakat melalui uji coba ini.

Dasar utama dari peraturan ini adalah dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN dimana disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri salah satunya, yaitu untuk mendukung dan memastikan kepesertaan aktif dan program JKN bagi masyarakat serta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Persyaratan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SKCK ini adalah dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi peserta baru dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi peserta non-aktif atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi peserta non-aktif.

Daftar Wilayah Mulai Berlakukan BPJS Jadi Syarat SKCK

Berikut ini adalah daftar 6 wilayah yang memberlakukan BPJS menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK per 1 Maret 2024-1 Mei 2024 :

  1. Polda Kepulauan Riau meliputi Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji.
  2. Polda Jawa Tengah meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
  3. Polda Kalimantan Timur meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
  4. Polda Sulawesi Selatan meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
  5. Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
  6. Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra