Menuju konten utama

SKCK untuk Daftar CPNS 2023: Syarat Buat, Ukuran Foto & Caranya

Cara menbuat dan daftar SKCK online maupun online untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.

SKCK untuk Daftar CPNS 2023: Syarat Buat, Ukuran Foto & Caranya
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen syarat pendaftaran CPNS 2023 di sejumlah instansi.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam, yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini berlaku selama enam bulan, apabila sudah lewat masa berlaku maka bisa dilakukan perpanjangan.

SKCK diterbitkan oleh lembaga kepolisian biasanya setingkat Polres di masing-masing wilayah. Guna menerbitkan SKCK, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Biasanya, saat melakukan permohonan pembuatan SKCK di loket pelayanan secara langsung, petugas akan bertanya kepada pemohon mengenai kegunaan dari SKCK yang akan diterbitkan.

Dalam hal ini, jika Anda membutuhkannya untuk melengkapi syarat dokumen pendaftaran CPNS 2023, maka beri tahu kepada petugas dengan jelas.

Saat ini, untuk memudahkan proses pendaftaran SKCK, Polri sudah mempersiapkan dua cara untuk masyarakat yaitu dengan mendatangi langsung kantor polisi terdekat atau melakukan registrasi secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Syarat Buat SKCK untuk CPNS 2023

Berikut ini adalah syarat yang harus dipersiapkan peserta CPNS 2023 yang ingin membuat SKCK dirangkum dari laman SKCK Polri dan Polresta Bengkulu.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh petugas.
  • Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp30.000 per lembar SKCK.

Cara Membuat SKCK CPNS 2023 Offline

  • Kunjungi loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian terdekat;
  • Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK yang telah disebutkan di atas;
  • Memberikan persyaratan kepada petugas;
  • Jelaskan bahwa SKCK akan digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran seleksi CPNS;
  • Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas;
  • Lengkapi formulir dengan benar, lengkap, dan jelas;
  • Lakukan pembayaran kepada petugas;
  • Tunggu proses penerbitan, biasanya hanya berlangsung beberapa menit saja.

Cara Membuat SKCK CPNS 2023 Online

Guna melakukan pembuatan SKCK CPNS 2023 secara online bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di AppStore atau Playstore;
  • Registrasi atau buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan nomor telepon;
  • Setelah memiliki akun, lakukan log in atau masuk;
  • Klik menu “SKCK”;
  • Klik menu “Ajukan SKCK”;
  • Isi formulir dengan benar, lengkap, dan jelas;
  • Lakukan pembayaran, dengan mengikuti petunjuk yang tertera;
  • Cetak tanda bukti pengajuan berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik;
  • Ambil SKCK fisik di kantor kepolisian terdekat.

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari