tirto.id - Akta kelahiran merupakan dokumen penting mengenai identitas diri (seperti nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan). Dokumen kependudukan ini perlu segera diurus setelah kelahiran anak sebagai bukti identitas anak.
Pengajuan akta kelahiran anak dapat diurus pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Hal ini tercantum dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan sepeser biaya karena pengurusan akta kelahiran gratis.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Mengutip dari laman Capil Madiun, Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir), meliputi:
- KK asli;
- Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran;
- Formulir Permohonan;
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli);
- Fotokopi KTP elektronik orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung);
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi;
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP elektronik penerima kuasa;
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim ke Nomor Pelayanan 08113135700.
Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Anda juga harus melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin. Laman Disdukcapil Purworejo secara rinci menjelaskan syarat pengurusan akta kelahiran anak berdasarkan beberapa keadaan. Berikut uraiannya:
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 );
- Asli Berita acara dari Kepolisian;
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab;
- KTP elektronik 2 orang saksi;
- KK wali/ penanggung jawab.
2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
- Mengisi Formulir;
- Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran;
- KK dan KTP Orang tua;
- KTP elektronik 2 orang saksi;
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing (Jika WNA).
3. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak
- Mengisi Formulir;
- Akta Kelahiran yang rusak;
- KK;
- Surat nikah orang tua;
- KTP elektronik orang tua.
Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit subjek akta.
4. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang
- Mengisi Formulir;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi akta yang hilang;
- KK orang tua;
- KTP orang tua;
- Surat nikah orang tua.
Mengutip dari laman Disdukcapil Sumut, berdasarkan beberapa kondisi kelahiran anak, syarat pengruusan akta kelahiran, sebagai berikut:
5. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Kapal Laut/ Pesawat
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat;
- KTP orang tua;
- Fotokopi Paspor RI orang tua;
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
6. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 0—60 Hari
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sumai dan istri
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim)
- 2 orang saksi + KTP (Hadir)
- Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili dan semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per anak.
7. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 61 Hari—Seterusnya
- Kartu keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit);
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim);
- Surat pengantar dari kelurahan;
- 2 orang saksi + KTP (hadir).
Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili. Anda harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah. Semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per anak dan lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan.
8. Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Indonesia
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua;
- KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau
- Paspor bagi pemegang izin kunjungan.
9. Persyaratan Pelaporan Kelahiran WNI di Perwakilan RI
- Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
- Fotokopi paspor RI orang tua;
- Fotokopi Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua.
10. Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Perwakilan RI
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat;
- KTP orang tua;
- Fotokopi Paspor orang tua;
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora