tirto.id - Sebelum pergi ke luar negeri, seseorang diwajibkan memiliki sejumlah dokumen, termasuk paspor. Diberikan oleh pejabat berwenang di suatu negara, paspor memuat identitas pemegangnya dan memiliki masa berlaku sesuai kebijakan.
Lebih dari sekadar dokumen biasa, paspor menjadi gerbang resmi bagi seseorang yang ingin keluar-masuk suatu negara. Saat melakukan perjalanan ke luar negeri, seseorang wajib menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi untuk verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.
Membuat paspor merupakan langkah krusial untuk memperlancar perjalanan ke luar negeri. Mengurus paspor jauh-jauh hari sebelum keberangkatan penting dilakukan agar terhindar dari keterlambatan dan kendala lainnya.
Jenis-jenis Paspor dan Penjelasannya
Sebelum membuat paspor, Anda mesti memahami jenis-jenis paspor sesuai peruntukannya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran perjalanan ke luar negeri.
Ada tiga jenis paspor Indonesia sesuai tujuan perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI). Masing-masing paspor dibedakan berdasarkan warnanya. Berikut macam-macam paspor yang perlu Anda ketahui:
1. Paspor biasa (Hijau)
Paspor Biasa merupakan contoh paspor Indonesia bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri untuk keperluan pribadi, seperti wisata, bisnis, atau mengunjungi keluarga.Jenis paspor Indonesia yang berwarna hijau ini tersedia dalam dua bentuk: Paspor Biasa (buku) dan Paspor Elektronik (e-paspor). Keduanya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dua jenis paspor biasa ini juga sama-sama memiliki 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun.
2. Paspor Dinas (Biru)
Paspor Dinas diperuntukkan bagi kalangan teknisi dan petugas administrasi yang bertugas di luar negeri. Ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.Jenis paspor Indonesia yang berwarna biru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara. Paspor ini memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan durasi tugas.
3. Paspor Diplomatik (Hitam)
Paspor hitam eksklusif bagi para diplomat Indonesia beserta keluarga dan beberapa pejabat tinggi negara yang melakukan perjalanan luar negeri untuk tujuan diplomatik. Masa berlakunya adalah 5 tahun. Paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.Biaya Pembuatan Paspor dan Syaratnya
Biaya pembuatan paspor diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham. Sementara itu, syarat pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
A. Biaya Pembuatan Paspor
PP Nomor 28 tahun 2019 menetapkan biaya pembuatan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor). Berikut rincian biaya pembuatan paspor:- Paspor Biasa 48 Halaman Rp350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
B. Syarat Pembuatan Paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, syarat dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor ada dua jenis, yakni paspor untuk orang dewasa dan anak-anak. Berikut selengkapnya.1. Syarat membuat paspor untuk dewasa
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran/ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis
2. Syarat membuat paspor untuk anak-anak
- KTP Elektronik kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran
- Buku Nikah orang tua
- Paspor lama (bagi yang telah memiliki)
Bagi pemohon dewasa yang mengajukan penggantian paspor, menurut surat edaran No. M.HH-07.UM.01.01 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor biasa, syarat dokumen cukup dengan menunjukkan KTP Elektronik dan paspor lama.
Pemohon paspor diwajibkan membawa fotokopi A4 dari seluruh dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi terdekat sesuai domisili. Di kantor imigrasi, petugas akan membantu mengarahkan dan memandu proses permohonan.
Bagi pemohon yang memiliki kesibukan padat, tersedia opsi layanan daring untuk pembuatan paspor. Informasi lebih lanjut mengenai layanan daring dapat diakses melalui situs web resmi lembaga terkait.
Namun, tidak semua permohonan paspor dapat disetujui. Salah satu alasan penolakan yang paling umum adalah pemohon masuk dalam daftar cegah imigrasi.
Pencegahan imigrasi merupakan larangan bagi WNI untuk keluar dari wilayah Indonesia dan mendapatkan paspor. Hal ini biasanya diberlakukan bagi individu yang tersangkut kasus pidana atas permintaan pejabat yang berwenang, seperti Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, atau Kepala BNN, bergantung pada kasus yang dihadapi.
Alasan lain penolakan paspor adalah pemohon memberikan keterangan palsu saat pengajuan, seperti melampirkan dokumen persyaratan yang dipalsukan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin