Menuju konten utama

Cara Bikin Paspor Kilat dalam 1 Hari di Imigrasi, Berapa Biaya?

Cara bikin paspor kilat jadi dalam 1 hari di Imigrasi dan berapa besar biayanya? 

Cara Bikin Paspor Kilat dalam 1 Hari di Imigrasi, Berapa Biaya?
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

tirto.id - Sebelum bepergian ke luar negeri, seseorang harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara. Paspor memuat identitas pemegangnya dengan masa berlaku sesuai dengan kebijakan negara.

Paspor menjadi dokumen penting dan salah satu syarat orang untuk keluar-masuk negara. Agar supaya ketika melakukan perjalanan ke luar negeri dapat lolos dari pemeriksaan oleh petugas imigrasi, Anda wajib membuat.

Lama Pembuatan Paspor

Terdapat dua jenis durasi waktu pembuatan paspor, yaitu Reguler dan Layanan Percepatan Dokumen. Dilansir dari laman Imigrasi.go.id, berikut rinciannya:

A. Reguler

Waktu yang dibutuhkan untuk paspor jadi adalah 3 (tiga) hari kerja setelah proses pembayaran di Bank Persepi.

Misalnya, jika pemohon membayar pada hari Kamis, 3 November 2022, maka paspor akan selesai pada 6 November 2022.

Perlu diperhatikan bahwa jika dalam tempo 30 hari, paspor tidak diambil pemohon, maka permohonan pengajuan paspor dibatalkan.

B. Layanan Percepatan Dokumen

Layanan Percepatan Dokumen adalah layanan baru di mana paspor pemohon akan selesai dihari yang sama.

Layanan ini mulai efektif diberlakukan per 3 Mei 2019 menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Menurut PP Nomor 28 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, maka ditetapkan biaya pembuatan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) sebagai berikut;

1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp350.000

2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp650.000

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000

5. Layanan Percepatan Paspor Seesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Cara Buat Paspor

Berikut ini adalah cara membuat paspor baru untuk masyarakat secara umum.

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Syarat Buat Paspor Baru

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur Pembuatan Paspor

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlaku

Cara melakukan penggantian paspor adalah sebagai berikut:

1. Mengambil antrian secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id).

2. Bisa juga melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang bisa diunduh di PlayStore dengan smartphone Android.

3. Datang ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrian.

4. Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama.

5. Setelah syarat lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data. Aplikasi ini harus diisikan dan dilampirkan dengan persyaratan yang sudah dibawakan.

6. Serahkan form aplikasi kepada petugas. Pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.

8. Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Melansir laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), terdapat beberapa jenis paspor yang berlaku di Indonesia, berikut daftarnya;

1. Paspor Dinas

Paspor ini diberikan hanya untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas yang tidak bersifat diplomatik, yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

2. Paspor Diplomatik

Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik,yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

3. Paspor Biasa

Paspor ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya