tirto.id - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara. Paspor memuat identitas pemegangnya dengan masa berlaku sesuai dengan kebijakan negara.
Paspor menjadi dokumen penting dan salah satu syarat orang untuk keluar-masuk negara. Agar supaya ketika melakukan perjalanan ke luar negeri dapat lolos dari pemeriksaan oleh petugas imigrasi, Anda wajib membuat.
Dokumen Syarat Pembuatan Paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor baru bagi pemohon dewasa yakni antara lain:
1. KTP Elektronik;
2. Kartu Keluarga;
3. Akte kelahiran/ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis.
Sementara syarat dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru bagi anak-anak yakni sebagai berikut:
1. KTP Elektronik kedua orang tua;
2. Kartu Keluarga;
3. Akte kelahiran;
4. Buku Nikah orang tua;
5. Paspor lama (bagi yang telah memiliki).
Dokumen kelengkapan bagaimana dimaksud dalam poin ketiga memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
Bagi pemohon dewasa yang mengajukan penggantian paspor, menurut surat edaran No. M.HH-07.UM.01.01 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor biasa, syarat dokumen cukup dengan menunjukkan KTP Elektronik dan paspor lama.
Untuk semua dokumen di atas, masing-masing difotokopi ukuran A4 sebanyak 1 lembar dan dibawa ke kantor imigrasi terdekat sesuai domisili pemohon. Di kantor imigrasi, pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk mengurus permohonan yang dimaksud.
Namun, bagi pemohon yang tak sempat mengurus permohonan secara offline ke kantor imigrasi dapat mengurusnya melalui cara online. Untuk mengurus permohonan secara online dapat dilihat di link berikut.
Perlu untuk diperhatikan, tidak semua permohonan paspor yang diajukan dapat terbit. Salah satu alasan permohonan paspor ditolak adalah pemohon paspor ada dalam daftar cegah imigrasi.
Pencegahan, dalam hal ini, merujuk Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, merupakan pelarangan warga negara Indonesia keluar wilayah RI, juga untuk memperoleh paspor.
Orang yang masuk dalam daftar cegah imigrasi umumnya adalah mereka yang tersangkut kasus pidana dan diajukan pencegahannya oleh pejabat yang berwenang.
Pengajuan pencegahan itu bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, sesuai dengan kasus yang dialami pemohon.
Alasan lainnya adalah pemohon memberikan keterangan tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor. Misalnya melampirkan dokumen persyaratan paspor yang dipalsukan.
Bahkan, selain permohonannya akan ditolak, pemohon bisa terancam pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 126 huruf C Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000," demikian bunyi pasa 126 C.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Yantina Debora