Menuju konten utama

Cara Mengurus Surat Jalan KBRI Barang Pindahan dari Luar Negeri

KBRI bisa mengeluarkan surat jalan untuk mereka yang memenuhi syarat, agar barang dari luar negeri tidak kena bea cukai.

Cara Mengurus Surat Jalan KBRI Barang Pindahan dari Luar Negeri
Penumpang pesawat melintas di area Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengeluarkan aturan baru soal pembatasan barang luar negeri yang masuk Indonesia. Hal ini tentu mendapat kecaman dari banyak pihak, terutama mereka yang kerap belanja di luar negeri.

Aturan bea cukai mengenai bea masuk impor barang pindahan sebenarnya sudah diatur mengenai pembebasan bea masuk barang pindahan.

Dasar dari aturan ini adalah Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dilengkapi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

Apabila Warga Negara Indonesia dari luar negeri yang akan pulang ke Indonesia dan membawa barang pribadi yang banyak, agar tidak terkena bea masuk, maka bisa membuat surat jalan yang dikeluarkan oleh KBRI.

Surat jalan ini disebut dengan Surat Keterangan Barang dan Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang dimaksudkan untuk memudahkan WNI membawa barang yang biasa disebut Personal Item atau Personal Effect dalam perjalanannya kembali ke Indonesia.

Barang yang dimaksud adalah barang milik pribadi selain barang dagangan dan kendaraan bermotor. Yang boleh mengajukan surat jalan KBRI ini meliputi:

  1. PNS/TNI yang bertugas/belajar di luar negeri.
  2. Diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri.
  3. Warga sipil (pelajar/mahasiswa/pegawai) yang belajar/ bekerja di luar negeri.
  4. Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di dalam negeri.

Syarat Mengajukan Surat Jalan KBRI

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilampirkan jika ingin mengajukan surat jalan KBRI terkait pembebasan bea masuk impor barang pindahan:

1. Mengajukan permohonan tertulis yang diketik rapi dengan menjelaskan tentang maksud dan tujuan permintaan Surat Keterangan dan/atau Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang memuat sekurang-kurangnya alamat di Indonesia, alamat terakhir di negara tempat WNI menetap/tinggal, tanggal kedatangan dan kepulangan di dan dari negara tempat WNI menetap/tinggal.

2. Dokumen daftar barang pindahan yang dibuat diatas kertas Perusahaan Pengiriman barang di negara tempat WNI menetap/tinggal

3. Menyertakan Fotocopy:

  • Paspor pemohon yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Lulus (Ijazah/Transkrip/Surat Keterangan dari Sekolah/Universitas) jika yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa.
  • Surat Keterangan dari perusahaan si pemohon jika yang bersangkutan karyawan.
4. Menyertakan amplop pengiriman balik dengan tracking number jika hasilnya ingin dikirimkan lewat pos. Isi bagian alamat pengirim dengan alamat KBRI negara tempat WNI menetap/tinggal dan alamat tujuan dengan lengkap dan jelas. KBRI tidak bertanggung jawab atas beban biaya yang timbul jika amplop kembali akibat ketidakjelasan alamat tujuan.

5. Menunjukkan kartu Permanent Resident/study permit/work permit yang asli.

Pada umumnya proses pembuatan surat keterangan ini akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Prosedur Bikin Surat Jalan Barang Pindahan KBRI

Kirimkan semua persyaratan pembuatan Surat Keterangan Barang Pindahan ke Fungsi Konsuler salah satu Perwakilan Indonesia di negara tempat WNI menetap/tinggal sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon. Bisa diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui pos.

Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.

Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.

Selain itu, barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Dalam aturan bea cukai juga disebutkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  1. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
  2. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait status pekerjaan yang dilakukan di luar negeri
  3. Fotokopi paspor.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra