tirto.id - Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan baru soal impor barang per 10 Maret 2024. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berujar, pada penerapannya peraturan itu membatasi barang impor yang dibawa oleh penumpang. Sejumlah barang yang dibatasi jumlahnya saat ini adalah elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/3/2024).
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” lanjut dia.
Gatot mengimbau masyarakat agar memperhatikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Menurut dia, barang yang kini dibatasi biasanya memang dibawa dalam jumlah banyak oleh masyarakat Indonesia. Menurut dia, barang-barang ini biasa dikonsumsi pribadi atau dijadikan oleh-oleh.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” tutur dia.
Berikut merupakan jumlah batasan per barang berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023:
- Alas kaki: dua pasang per penumpang
- Tas: dua buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang
- Elektronik: lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Bea Cukai Musnahkan Milk Bun Thailand
Selain itu, Gatot menyebutkan pihaknya turut memusnahkan ribuan makanan asal Thailand, yakni milk bun, yang dibawa penumpang ketika memasuki Indonesia. Pemusnahan secara simbolis dilakukan pada 8 Maret 2024. Kata Gatot, milk bun yang dimusnahkan berjumlah 2.564 buah dengan berat 1 ton.
Nilai milk bun yang dimusnahkan mencapai Rp400 juta. Ribuan milk bun ini disita selama Februari 2024 dari 33 penumpang.
Adapun penyitaan milk bun ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi, batas bawaan olahan pangan adalah lima kilogram per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Gatot.
Ia menduga para penumpang yang kelebihan membawa makanan itu hendak menjual kembali milk bun yang mereka beli alias tengah melakukan jasa titip (jastip). Pasalnya, rata-rata setiap penumpang membawa ratusan milk bun berbagai rasa.
Gatot mengimbau masyarakat agar membeli produk dalam negeri. “Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz