Menuju konten utama

Isi Imbauan KBRI Bangkok Agar WNI Tidak Ditolak Masuk Thailand

KBRI Bangkok keluarkan imbauan agar WNI tidak ditolak saat hendak masuk ke Thailand. Apa penyebabnya? Baca di artikel ini.

Isi Imbauan KBRI Bangkok Agar WNI Tidak Ditolak Masuk Thailand
Ilustrasi Thailand Bangkok. foto/Istockphoto

tirto.id - Heboh di media sosial laragan dari KBRI Bangkok yang berkaitan dengan sering terjadinya penolakan WNI yang masuk ke negara Thailand. Imbauan tersebut berisikan cara agar WNI tidak ditolak ketika pergi ke Thailand.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengaku kerap mendapatkan pengaduan dari WNI yang ditolak masuk ke Thailand oleh petugas imigrasi setempat.

Hal itu dikeluhkan juga oleh sejumlah warganet di beberapa postingan di platform Twitter (X) yang mengaku pernah ditolak saat hendak berlabuh ke Thailand.

Akibat penolakan tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang kemudian mengeluhkannya kepada KBRI Bangkok. Pihak imigrasi Indonesia-Thailand akhirnya memberikan respons terkait kasus penolakan tersebut.

Menurut KBRI Bangkok, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sejumlah WNI yang hendak masuk ke Thailand ini terindikasi tidak dapat menunjukan dokumen lengkap untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beranjak dari kasus tersebut, KBRI Bangkok kemudian memberikan imbauan kepada WNI yang ingin ke Thailand agar tidak ditolak. Berikut isi imbauan tersebut.

Isi Imbauan KBRI untuk WNI yang Akan ke Thailand

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak ditolak saat pergi ke Thailand, di antaranya:

  • Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan.
  • Memiliki bukti return ticket/tiket pulang.
  • Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.
  • Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.
KBRI Thailand juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya menjadi wewenang petugas terkait.

“Sesuai Imigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand,” tulis KBRI Bangkok.

Di samping itu, imigrasi Thailand sebenarnya tidak menyebut secara spesifik terkait ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa oleh setiap WNI atau masyarakat negara lainnya yang ingin masuk ke Thailand.

Tapi menurut informasi terbuka, tambah KBRI Bangkok, setiap orang yang ingin pergi ke Thailand dianjurkan membawa uang tunai 15.000-20.000 Baht per orangnya.

Dengan memenuhi setiap syarat dan ketentuan sesuai imbauan KBRI Bangkok, WNI yang hendak pergi ke Thailand diharapkan tidak lagi mendapatkan penolakan.

Baca juga artikel terkait THAILAND atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra