tirto.id - Kementerian Keuangan menetapkan tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada 22 Februari 2022.
“Insentif ini akan membuat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) semakin berkembang," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (1/3/2022).
Pemberian insentif bea masuk nol persen ini ditujukan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.
"Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, insentif bea masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif," kata Febrio.
Febrio menambahkan, dengan adanya pembebasan bea masuk secara otomatis akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.
Di sisi lain, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan eksportir hub kendaraan bermotor listrik.
Target Kendaraan Listrik pada 2035
Saat ini, pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030. Fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Pemberian insentif bea masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut.
Pada 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua. Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.
“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan," terang Febrio.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang pasar kendaraan bermotor listrik dengan baik, seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz