Menuju konten utama

Isi Perubahan Permendag Soal Pengaturan Impor Barang Luar Negeri

Perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang pengaturan dan kebijakan barang impor dari luar negeri diterapkan mulai Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Isi Perubahan Permendag Soal Pengaturan Impor Barang Luar Negeri
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan usai acara Digitalisasi Pasar Rakyat: Strategi Pedagang/UMKM Naik Kelas yang diadakan Kemendag RI di Convention Hall Tirtonadi Solo, Rabu (31/1/2024). (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri diterapkan sejak Minggu (10/3/2024).

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa perubahan peraturan impor itu bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Menurut Mendag, masuknya barang-barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas perlu dibatasi.

Dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2024), Mendag memaklumi bahwa penerapan aturan baru tersebut menuai pro dan kontra. "Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ucapnya.

Di hari yang sama pemberlakuan aturan baru tersebut, masyarakat dihebohkan dengan kasus penyitaan dan pemusnahan 2.564 boks atau setara dengan 1 ton olahan pangan “After You Milk Bun” dari Thailand oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari Antara.

Gatot menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan karena penumpang yang membawa barang dari luar negeri itu sudah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Regulasi tersebut menyebut bahwa barang yang diizinkan untuk dibawa dari luar negeri dalam bentuk makanan olahan pangan terbatas dengan berat maksimal hanya 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.

Jika didapati penumpang membawa barang dengan berat melebihi aturan yang telah ditentukan, penumpang harus mempunyai surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," jelasnya.

Isi Aturan Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor dari Luar Negeri

Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor diundangkan pada 11 Desember 2023. Berselang 90 hari setelah diundangkan atau tepatnya pada 10 Maret 2024, peraturan itu resmi diterapkan.

Salah satu isi aturan baru itu akan mengubah post border menjadi ke border, sehingga pengawasan terhadap barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri akan lebih mudah.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, dilansir Antara, Rabu (13/3/2024).

Tidak hanya itu, Zulkifli juga menerangkan lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Adapun isi lengkap Permendag Nomor 36 tahun 2023 mengenai Pengaturan dan Kebijakan Impor dapat diunduh melalui tautan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. menjelaskan mengenai kuantitas atau jumlah muatan untuk komoditas yang dibatasi tersebut, berikut ini rinciannya:

  • Alas kaki: 2 pasang per penumpang
  • Barang tekstil: 5 buah per penumpang
  • Tas: 2 buah per penumpang
  • Barang elektronik: 5 unit dengan total maksimal harga 1.500 USD atau setara Rp23.376.825 per penumpang.
  • Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Peraturan terbaru ini tidak hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Tetapi juga bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air.

Gatot juga menjelaskan, penumpang bisa saja membawa barang berlebih dari aturan yang telah diterapkan, namun dengan konsekuensi mereka harus membayar bea masuk dan pajak dalam hitungan impor.

Selain itu, Gatot mengimbau masyarakat dapat mencermati peraturan terbaru ini. Pasalnya, kata dia barang-barang yang disebutkan di atas sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat.

------

Catatan Redaksi:

Judul dan sebagian isi artikel ini telah mengalami penyesuaian atau penyuntingan ulang. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra