tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengakui akan mengevaluasi dan membahas kembali bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan baru soal impor barang per 10 Maret 2024. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal bedak dan segala macam. Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," kata Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Zulkifli mengatakan, aturan membatasi barang bawaan penumpang pesawat sudah lama diterapkan, namun saat ini dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.
"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang diatur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, dia mengeklaim adanya aturan impor barang tersebut membantu. Alasannya, karena sebelumnya setiap barang memang harus melewati pengecekan bea cukai.
"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, dia menuturkan, aturan yang baru menggeneralisasi untuk semua penumpang. Dia menuturkan penumpang khusus seperti pulang ibadah Haji tidak masuk kriteria pengecekan.
"Ya enggak apa-apa [haji], kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Kalau beli baru mau dijual lagi, nah itu. Kan kalau buat dagang kan, harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, harus ada bonnya, kan gitu kan. Kalau oleh-oleh kan enggak," kata Zulkifli
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan baru soal impor barang per 10 Maret 2024. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berujar, pada penerapannya peraturan itu membatasi barang impor yang dibawa oleh penumpang. Sejumlah barang yang dibatasi jumlahnya saat ini adalah elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/3/2024).
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” lanjut dia.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin