Menuju konten utama

Mendag Zulhas Curhat Jadi Kambing Hitam soal Banjir Barang Impor

Zulhas bilang tak sedikit serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang mengkambing hitamkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Mendag Zulhas Curhat Jadi Kambing Hitam soal Banjir Barang Impor
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menerima kunjungan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, merasa bingung kerap kali disalahkan atas permasalahan banjir barang tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia, yang berujung pada lumpuhnya industri TPT di dalam negeri.

Dia menyebut tak sedikit serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang mengkambing hitamkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, masalah banjir barang impor sudah ramai sejak setahun yang lalu. Langkah awal mengatasi permasalahan tersebut dengan mengubah regulasi post border menjadi border.

Kemudian, barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) diputuskan tidak terkena pungutan pajak, lalu disusul dengan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

“Lahirlah Permendag 36 yang merangkul semua itu, saya tanya semua bagus atas permintaan mereka (asosiasi), karena menyangkut impor maka rumahnya namanya Permendah 36," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (9/7/2024).

“Dalam perjalanannya, yang mereka mengusulkan dan memutuskan 'wah susah ini karena 56 (jenis barang) itu memeriksanya susah jadi barangnya numpuk'. Macam-macam kendala-data, ruwet, akhirnya ngamuk-ngamuk yang salah saya, saya bilang 'kok yang salah saya' tapi saya bilang ya sudahlah risiko jabatan," imbuh dia.

Dari protes tersebut, Permendag Nomor 36 diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Namun begitu, permasalahan lain muncul dari aturan tersebut ketika penumpukan barang terjadi hingga sebanyak 26.000 kontainer.

“Jam 2 pagi ditelpon dari Jakarta, Pak Menko (Airlangga), itu barang di Priok 26.000 kontainer numpuk akhirnya diratas (rapat terbatas) dipimpin presiden, putus harus malam ini juga Permendag 7 diganti, enggak boleh ada Pertek-Pertek, yang tadi TPT tetap, maka lahirnya Permendag 8," ujar Zulhas.

Sementara itu, hingga Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Zulhas menilai bahwa permasalahan banjir barang impor di dalam negeri masih belum ada perubahan signifikan.

“Nah sekarang ramai lagi, masih sebetulnya impor banjir ini, belum ada perubahan, memang dari awal belum ada perubahan yang kita harap ada perubahan tapi belum," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7/2024). Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dalam aksi ini membawa tuntutan untuk menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.

Kemudian, tuntutan juga menyoroti untuk dicopotnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Said Iqbal menekankan, industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Hal ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal imbas penerapan peraturan impor.

Baca juga artikel terkait TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz