Menuju konten utama

Mendag Zulhas: Pemerintah Akan Memproteksi Industri Tekstil

Langkah yang diambil pemerintah rencananya adalah mengembalikan Permendag 8 tahun 2024, peraturan yang mengatur soal kebijakan dan pengaturan impor.

Mendag Zulhas: Pemerintah Akan Memproteksi Industri Tekstil
Mendag RI Zulkifli Hasan usai acara Digitalisasi Pasar Rakyat: Strategi Pedagang/UMKM Naik Kelas yang diadakan Kemendag RI di Convention Hall Tirtonadi Solo, Rabu (31/1/2024). (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan pemerintah akan memproteksi produk tekstil dengan mengatur kembali permasalahan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, tas, dikenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan anti-dumping.

Hal itu sebagai respons pemerintah dalam menghadapi permasalahan industri tekstil serta ancaman PHK di dunia tekstil.

"Tadi Pak Menteri Perindustrian kena masalah seperti ini untuk dikembalikan ke Permendag 8, tapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian," kata Zulhas usai rapat intern dengan presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sebagai catatan, Permendag 8 tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur soal kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini, kata Zulkifli Hasan, sudah diubah sebanyak 3 kali karena kritik berbagai pihak dalam masalah impor.

Pemerintah lantas merelaksasi kebijakan impor, tetapi relaksasi tersebut dikhawatirkan membuat Indonesia akan diserang barang tekstil impor.

Zulhas mengatakan, mereka akan segera menggelar rapat untuk membahas penyempurnaan aturan BMTP dan anti-dumping.

"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai, berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti-dumping itu bisa selesai," kata Zulhas.

Ia memastikan pemerintah akan mengusulkan perbaikan Permendag atau mengembalikan penerapan full sebagaimana Permendag 8 tahun 2024 yang selama ini direlaksasi.

"Sementara untuk merumuskan, melindungi jangka panjang, usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami berunding lebih lanjut," kata Zulhas.

Sementara itu, di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mengeluarkan aturan sebagaimana permintaan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"BMTP dan BMAD (biaya masuk anti-dumping) itu nanti prosedurnya akan kita follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," kata Sri Mulyani di lokasi yang sama.

Industri tekstil tengah mengalami masalah. Hal itu tidak lepas dari gempuran barang impor yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja pegawai tekstil secara masif.

Informasi yang dihimpun, sekitar 13.800 pegawai di sektor industri tekstil menjadi korban PHK. Selain itu, perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dikabarkan bangkrut akibat kebijakan tersebut.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi