tirto.id - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengungkapkan kans Anies Baswedan untuk berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub Jakarta hanya sebesar 0,00001 persen. Hal itu disebabkan aturan Undang-Undang Pilkada yang melarang mantan gubernur maju kembali menjadi calon wakil gubernur di pemilihan berikutnya.
“Sebenarnya bukan tidak mungkin duet Ahok-Anies atau Anies-Ahok. Persoalannya, kan, secara aturan main, UU-nya kan tidak memungkinkan,” kata Eriko di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Eriko menjelaskan bahwa kans 0,00001 persen di antara Ahok dan Anies apabila ada pihak yang mau mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengubah pasal yang melarang mantan gubernur maju menjadi calon wakil gubernur.
“Misalnya ada yang menggugat lagi ke MK, kan, bisa saja berubah lagi. Di negara kota tidak ada yang tidak mungkin di dalam politik," kata Eriko.
Walaupun terbuka peluang untuk menggugat UU Pilkada di MK, tapi Eriko menegaskan, PDIP tidak akan mengambil kesempatan itu. Dia menegaskan partainya taat dengan konstitusi yang berlaku.
“Kami sampai saat ini tidak suka dengan yang menggugat-menggugat itu. Karena kami sangat mematuhi soal hukum dan kami konsisten soal itu,” kata dia.
Menurut dia, residu politik di Pilkada Jakarta 2017 hingga saat ini masih sangat kuat. Anies yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno melawan Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
“Saya juga pernah merasakan yang namanya berkompetisi dengan keras ini pasti punya efek yang mendalam. Satu hal lagi, apakah pendukung Ahok itu pasti mendukung lagi kalau misalnya 0,00001 persen berpasangan dengan Anies,” kata Eriko.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz