Menuju konten utama

Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Jakarta Via Aplikasi Alpukat

Cara membuat akta kelahiran bagi warga Jakarta, dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Alpukat.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Jakarta Via Aplikasi Alpukat
Aplikasi Alpukat. foto/googleplay

tirto.id - Cara membuat akta kelahiran bagi warga Jakarta, dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Alpukat (akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat).

Akta merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak. Karenanya, dokumen tersebut wajib dimiliki untuk mengurus berbagai keperluan administratif.

Bagi warga Jakarta, mengurus akta kelahiran sekarang bisa lebih mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat.

Dengan aplikasi tersebut masyarakat Jakarta yang ingin mengajukan akta kelahiran tidak harus mendatangi kantor pelayanan publik.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pencatatan kelahiran sesuai aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Aturan tersebut juga memastikan bahwa pencatatan kelahiran secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan cara manual.

Oleh karena itu, bagi masyarakat khususnya warga Jakarta yang belum memiliki akta kelahiran, atau sedang mengurus akta kelahiran dapat mengajukan permohonan menggunakan aplikasi Alpukat. Pemohon dapat menyiapkan sejumlah dokumen untuk membuat akta kelahiran sebagai berikut.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Menggunakan Aplikasi Alpukat

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu keluarga (KK) orangtua
  4. Kartu tanda penduduk (KTP) orangtua
  5. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua
  6. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  7. Bagi yang belum memiliki/tidak memiliki surat keterangan dari dokter/bidan/penolong dapat mengunduh SPTJM kelahiran terlebih dahulu di laman Alpukat.
  8. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam kartu keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016), dapat mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri di laman Alpukat.

Cara Mengajukan Permohonan Akta Kelahiran di Aplikasi Alpukat

Apabila seluruh syarat di atas sudah dimiliki, pemohon khususnya warga Jakarta dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran secara online melalui aplikasi Alpukat dengan cara sebagai berikut.

  • Untuk mengajukan permohonan akta kelahiran di aplikasi Alpukat, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengunduh aplikasi di Google Play Store dan atau App Store.
  • Setelah aplikasi berhasil dipasang di perangkat Anda, pilih menu "login".
  • Jika belum memiliki akun Alpukat, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan memilih menu "Daftar"
  • Masukkan data yang diperlukan dan pilih menu "Simpan".
  • Untuk pembuatan akta kelahiran, klik tambah permohonan.
  • Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kelahiran WNI.
  • Centang dokumen persyaratan, masukkan SMS phone, dan klik "Simpan".
  • Tutup pesan yang ditampilkan.
  • Cari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
  • Klik "upload".
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "kirim permohonan jadwal".
  • Klik "Ya" jika permohonan Anda sudah sudah sesuai.
  • Klik ikon print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan yang digunakan untuk mengabil dokumen akta kelahiran.

Baca juga artikel terkait AKTA KELAHIRAN atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yulaika Ramadhani