tirto.id - Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi sejak 1 Januari 2014 untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Dikutip laman Kominfo, jika ada aparat yang masih memungut biaya, maka akan diancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.
Seorang bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Namun bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Berikut ini manfaat pembuatan akta kelahiran bagi anak:
- Sebagai identitas anak
- Sebagai administrasi kependudukan seperti KTP dan KK
- Untuk keperluan sekolah
- Untuk pendaftaran pernikahan di KUA
- Mendaftar pekerjaan
- Persyaratan pembuatan paspor
- Untuk mengurus hak ahli waris
- Mengurus asuransi
- Mengurus tunjangan keluarga
- Mengurus hak dana pensiun
- Untuk melaksanakan ibadah haji
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Sementara untuk syarat-syarat dalam pembuatan akta kelahiran baru adalah sebagai berikut:
- Fotocopy akta nikah (bagi orang tua yang bercerai, bisa menggunakan akta cerai) yang telah dilegalisir KUA. Namun , apabila tidak bisa memberikan surat akta nikah , maka anak merupakan anak ibu.
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya , persyaratan akta dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
- Fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir.
- Fotocopy KTP ayah dan ibu (Jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP sendiri ).
- Fotocopy 2 Orang Saksi pencatatan pelaporan kelahiran.
- Surat keterangan lahir dari kepala desa / lurah, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa / kelurahan.
- Surat kuasa bermaterai Rp6.000,
- Kemudian apabila pencatatan dikuasakan,
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6.000 .
- Untuk orang asing, ditambah dengan Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Fotocopy paspor ( legalisir ).
Sementara untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi penerbitan surat nikah, atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan.
Prosedur Akta Kelahiran
Setelah syarat-syarat terpenuhi dengan lengkap, maka lanjutkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran dengan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pembuatan akta kelahiran:
- Meneliti berkas pemohon
- Memasukkan data ke komputer
- Pengecekan data sekaligus diparaf oleh pemeriksa data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Distempel atau dicap
- Penyerahan akta kelahiran kepada Pemohon
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dhita Koesno