tirto.id - Bagi pelamar CPNS 2024 di luar provinsi domisili KTP, harap mencermati peraturan dan persyaratan yang ditentukan instansi.
Salah satunya adalah persyaratan untuk melampirkan surat domisili atau tinggal sekarang. Surat domisili ini berlaku untuk CPNS yang mendaftar di luar provinsi domisili KTP pada formasi tingkat kantor wilayah, pemerintah daerah atau pemerintah provinsi, bukan untuk kuota nasional.
Surat domisili merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti yang menerangkan diri dan memiliki tempat tinggal tetap dan hanya berlaku sementara.
Di bawah ini merupakan ketentuan penggunaan surat domisili bagi pelamar CPNS 2024:
- Surat domisili digunakan untuk pelamar yang mendaftar di luar provinsi.
- Surat domisili hanya berlaku kuota kantor Wil, bukan kuota nasional.
- Pelamar yang mendaftarkan di satu provinsi yang sama dengan alamat KTP, maka tidak perlu surat domisili.
- Pelamar yang mendaftar pada instansi yang sama dengan alamat KTP, bisa mengosongkan bagian unggah surat domisili.
Contoh Format Surat Keterangan Domisili untuk CPNS
Di bawah ini merupakan contoh surat domisisli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
KOP Surat
Nomor Surat
Yang bertandatangan dibawah ini Lurah Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan ini menerangkan bahwa:
Nama:
Jenis Kelamin:
Tempat / Tanggal Lahir:
Kewarganegaraan:
Agama:
Status perkawinan:
Pekerjaan:
Alamat:
Adalah benar yang bersangkutan menetap dan berdomisili pada alamat tersebut diatas. Demikian surat keterangan usaha ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di: Kuningan
Pada tanggal
Tanda Tangan Lurah Cigintung
Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili untuk CPNS
Saat ingin membuat surat keterangan domisili, pelamar CPNS dapat menyiapkan terlebih dahulu beberapa berkas, di antaranya:
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, dengan Mengetahui Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa. Surat permohonan ini, akan ditukar dengan surat pengantar.
- Pas foto 3X4.
- Surat pengantar dari ketua RT dan RW asal domisili Anda.
- KTP Asli dan Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopiannya.
Setelah itu, pelamar membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk mengajukan surat domisili ke petugas kelurahan setempat.
Tunggu proses surat keterangan domisili dan akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa. Setelah selesai surat domisili siap untuk digunakan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra