Menuju konten utama

LPSK Minta Napi yang Tak Bayar Restitusi Jangan Diberi Fasilitas

LPSK juga mengusulkan agar diatur pembiayaan restitusi dilakukan dengan menggunakan dana abadi korban.

LPSK Minta Napi yang Tak Bayar Restitusi Jangan Diberi Fasilitas
Gedung LPSK. (FOTO/lpsk.go.id)

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, meminta DPR RI mengkaji aturan bagi narapidana (napi) yang tak membayar restitusi, agar tidak diberikan haknya sebagai warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Napi yang tak mendapat fasilitas di lapas tersebut apabila seluruh harta yang disita tidak cukup untuk membiayai restitusi sesuai dengan keputusan majelis hakim. Usulan tersebut dimasukan dalam rumusan perubahan ayat 7 yang berbunyi:

"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana pada ayat 5 tidak mencukup biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan."

Achmadi berpendapat bahwa dalam rancangan KUHAP baru nantinya dapat diatur upaya penegak hukum agar bisa menarik restitusi, sehingga tidak ada alasan bagi napi untuk membayar kewajibannya tersebut.

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi, salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," kata Achmadi, Selasa (17/6/2025).

Di Pasal 175, Achmadi juga mengusulkan agar diatur pembiayaan restitusi dilakukan dengan menggunakan dana abadi korban.

Meski demikian, Achmadi menegaskan bahwa dana abadi korban tidak menghilangkan tanggung jawab para napi untuk membayar restitusi sesuai dengan putusan hakim. Akan tetapi, dana abadi diperuntukkan sebagai pemulihan agar korban terpenuhi dan terjamin haknya pasca menjadi korban kejahatan.

"Sehingga dana abadi korban tidak diperuntukkan untuk pengalihan kewajiban pelaku dengan membayarkan restitusi melalui dana abadi korban, namun dana abadi dapat dibuat mekanisme pendanaan pemulihan di dalamnya, agar korban dapat memiliki kepastian dalam rehabilitasi untuk kembali ke fungsi sosialnya secara wajar," katanya.

Dalam kesimpulannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa setiap usulan dari LPSK akan ditindaklanjuti dengan komunikasi antar tenaga ahli dari kedua lembaga.

"Menurut kami, yang paling penting terkait dari LSPK, kita ingin memperjuangkan LPSK, apakah LPSK disebut nomenklaturnya berperan di KUHAP yang baru, apa yang bapak sampaikan cukup," katanya.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto