tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh orang saksi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol, beberapa waktu lalu. Ketujuh orang tersebut, yakni AMN, RAS, SBJ, MI, SBA, SBG, dan RA.
Keputusan memberikan perlindungan itu berdasar Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025.
"Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Susi mengatakan untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis. Dia menekankan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon sangatlah penting, baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
“LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat” ujar Susilaningtias.
Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut, kata Susi, LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi hingga korban yang dirawat di rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Dia menerangkan koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.
"Proses saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban yang telah dilindungi oleh LPSK serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal," tutur Susi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama