YLBHI bersama kelompok masyarakat sipil menilai, kasus Meila Nurul Fajriah sebagai upaya kriminalisasi kepada advokat pembela korban kekerasan seksual.
Kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak) paling rawan menjadi korban modus relasi kuasa yang berujung pada tindak kekerasan seksual.
Dua ibu muda yang mencabuli anak kandungnya adalah pelaku sekaligus korban. Mereka diliputi kerentanan dan berhak mendapat perlindungan serta pemulihan.
Melalui Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual, Unpar membuka saluran aduan bagi semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana.