tirto.id - Seorang dosen berinisial LRR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara, usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya,
Sebelumnya, LLR dipolisikan atas dugaan pelecehan terhadap sedikitnya 22 korban, terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni. Modus yang digunakan LR antara lain dengan dalih 'mandi suci', 'transfer ilmu', serta membacakan ayat-ayat suci untuk membujuk korban.
LLR juga diduga mempraktikkan ritual menyimpang yang disebut 'zikir zakar', yang diyakini sebagai modus operandi untuk mendekati dan melecehkan korban.
"Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa (23/4/2025) dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ujarnya.
Dari penetapan, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































