tirto.id - Satreskrim Polres Bogor menangkap dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan kasus ini bermula dari dua laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak.
"Kejadiannya itu pada Juli 2025," kata Teguh dalam konferensi pers di Polres Bogor, Minggu (21/9/2025).
Kejadian bermula ketika dua anak berinisial AQ dan AZ sedang bermain di kebun sekitar rumah mereka. Pelaku WS yang saat itu sedang berkebun, memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mereka dengan uang sebesar Rp5 ribu.
"Kemudian (WS) membawa kedua korban ke saung di sekitar kebun. Di sana, pelaku bersama tersangka lain berinisial MR melakukan perbuatan cabul," jelas Teguh.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan dan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk visum.
"Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan sebanyak tujuh orang, dan visum kedua korban selesai pada 17 September 2025," ucapnya.
Singkat cerita, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup lantas menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka.
Teguh menjelaskan motif kedua tersangka untuk menguji keperkasaan mereka yang sudah tua. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (20/9/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Junto, Pasal 76e, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Teguh.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































