tirto.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, berinisial DR (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Hal ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.
Menurut Gofur, laporan pertama kali diterima pada Minggu (7/9/2025), sehari setelah peristiwa terjadi.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Saat ini ia telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Gofur, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat hasil penyelidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi, Iptu Nyimas Ayu Dhivangga Syahputri, menegaskan, DR ditangkap tidak lama setelah laporan disampaikan. “Kasus ini tengah ditangani dan proses penyidikan masih berlangsung. Terduga pelaku kami amankan kemarin,” ujarnya.
Nyimas menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan lebih lanjut dari saksi dan keluarga korban. Pemeriksaan intensif dilakukan guna mengungkap secara detail kronologi peristiwa yang menjerat DR.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Polisi menegaskan, status sebagai aparatur sipil tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun segera mengambil langkah tegas. Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir, memastikan bahwa DR telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Untuk mendukung proses hukum, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Ade Zakir.
Ia menambahkan, DR merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ade, kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjaga nama baik Pemkab Bandung Barat. Ia juga menegaskan bahwa status kepegawaian DR akan ditentukan sesuai ketentuan setelah adanya putusan hukum tetap.
===
Info Bandung Barat adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: InfoBandungBarat
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































