tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 23 Kota Tangerang. Pelaku berinisial SY yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah di SMP tersebut, dinonaktifkan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi awal.
“Gurunya sudah dipanggil dan dinonaktifkan dari SMPN 23 sambil menunggu kejelasan hukum. Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, kita tunggu hasil hukumnya agar jelas kondisinya antara pelapor dan terlapor,” ujarnya, dikutip Jumat (15/8/2025).
Jamal menegaskan, jika kasus terbukti, status kepegawaian pelaku akan diproses sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemecatan.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang pada DP3AP2KB, Tito Chairil Yustiadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penuh terhadap terduga korban, mulai dari pembuatan laporan polisi, visum et repertum, hingga konseling berkelanjutan bagi korban dan keluarganya.
“Pemkot juga akan menggelar sosialisasi dan pembinaan terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh siswa SMPN 23,” katanya.
Kuasa hukum korban, Tiara Nasution, menyebut dugaan pelecehan terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025. Dia mengatakan, korban yang masih remaja tidak mampu melawan karena ketakutan.
“Pelaku adalah wakil kepala sekolah berinisial SY. Korban hanya bisa pasrah. Kami minta DPRD Kota Tangerang mengawal kasus ini agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum,” tegas Tiara, Selasa (12/8/2025).
Laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian pada 25 Juni 2025. Dalam audiensi dengan DPRD, Tiara meminta Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Humas SMPN 23 Kota Tangerang, Sri Mulyani, membenarkan SY pernah mengajar di sekolah tersebut, namun sejak Juli 2025 sudah tidak aktif. “Kasusnya sudah ditangani kepolisian. Jika dipanggil menjadi saksi, kami siap bekerja sama,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini menuai kritik publik karena terjadi tidak lama setelah Pemkot Tangerang menerima Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Aktivis perlindungan anak dari Rights, Anita Melodina, mempertanyakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga keamanan anak. “Sekolah harus jadi benteng terakhir yang melindungi anak-anak. Kalau benteng ini jebol, berarti ada yang salah besar dalam sistem,” katanya.
Anita menilai pelecehan di sekolah tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
“Kalau keamanan anak saja tidak bisa dijamin, untuk apa kita menyebutnya tempat pendidikan?” tegasnya.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































