Menuju konten utama

Aktivis Dukung Menkes soal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Aktivis menilai upaya Kemenkes meminta Kementerian Kominfo memblokir iklan rokok di internet merupakan langkah progresif. 

Aktivis Dukung Menkes soal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Aktivis Koalisi Warga untuk Jakarta Bebas asap Rokok, Abdillah Ahsan memuji langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Kominfo memblokir iklan rokok di internet.

Menurut Abdillah, upaya Menteri Kesehatan Nilai Moeloek membatasi iklan rokok di internet itu merupakan langkah progresif.

"Bagus sekali, surat Kemenkes yang meminta iklan rokok di media internet dan medsos dilarang," kata Abdillah kepada reporter tirto, Kamis (13/6/2019).

Abdillah menegaskan langkah Kemenkes meminta Kominfo memblokir iklan rokok di internet bisa menyelamatkan kesehatan anak-anak di Indonesia.

"Hal ini akan melindungi jutaan anak-anak Indonesia, [agar tidak] terpapar dan terjerat konsumsi rokok yang menimbulkan kecanduan dan menyebabkan sakit," ujar Abdillah.

Dia berpendapat pemblokiran iklan rokok di internet penting mengingat industri termbakau kerap mencari celah aturan untuk mempromosikan dan memasarkan produknya.

"Wilayah iklan di internet belum diatur dengan tegas dan rinci, sehingga mereka [perusahaan rokok] membombardirnya [dengan iklan]," ujar Abdillah.

Hal tersebut berisiko, sebab menurut Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah UI ini, iklan di internet dapat dibaca oleh semua kalangan, termasuk anak-anak, dan tak mengenal batasan waktu tayang.

Oleh karena itu, Abdillah mengatakan sebaiknya iklan rokok di internet dilarang. Sebab, kata dia, jika cuma dibatasi maka pengawasannya akan sulit dilakukan.

Menteri Nila Moeloek telah menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet pada 10 Juni 2019.

Akan tetapi, kata Nila, Kementerian Kominfo sebagai institusi yang berwenang memblokir iklan rokok di internet belum merespons.

"Saya belum lihat dari Kominfonya. Tapi rumornya kalau kami meminta, mereka dari Dirjennya tentu akan melakukannya," ujar Nila hari ini.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengaku intitusinya baru menerima surat edaran Kemenkes tersebut pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut dia, hal ini menyebabkan Kementerian Kominfo belum bisa mengambil keputusan apa pun soal permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

"Saat ini kami lakukan koordinasi internal," ujar Setu kepada tirto, Kamis (13/6/2019).

Setelah rapat internal selesai, ia mengatakan, instansinya akan segera mengambil langkah untuk menjawab permintaan Kemenkes tersebut.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom