Menuju konten utama

KPAI Desak Pelarangan Segala Bentuk Iklan Rokok

KPAI mendorong pelarangan iklan rokok tidak hanya di media internet, tapi juga di segala media dalam bentuk apapun.

KPAI Desak Pelarangan Segala Bentuk Iklan Rokok
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mendorong pelarangan iklan rokok agar tidak hanya di media internet, tetapi juga di segala media dalam bentuk apapun.

“Penghapusan iklan rokok merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan perilaku merokok di masyarakat dan mencegah anak dan remaja untuk merokok,” kata Rita di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Iklan rokok yang selama ini menampilkan citra bahwa merokok merupakan suatu yang gagah atau keren, menurut Rita, menimbulkan dampak nyata di kalangan remaja atau anak-anak muda. Mereka terdorong untuk mencoba rokok. Padahal, rokok mengandung 4.000 zat karsinogen yang dapat memicu berbagai penyakit.

“Pernah ada kasus anak merokok di Sukabumi. Dia sering melihat iklan rokok di pasar. Setiap melihat iklan rokok dia selalu meminta rokok,” ungkap Rita.

Tak hanya perokok aktif, asap rokok juga bisa membahayakan orang lain. Misalnya, papar Rita, jika ada yang merokok di dalam rumah, maka anggota keluarga lainnya juga terancam bahaya rokok, belum lagi jika perilaku tersebut ditiru oleh anak-anak mereka.

Rita menjelaskan, salah satu masalah penyakit anak dan balita yang memiliki angka tinggi saat ini adalah infeksi saluran pernafasan dan tuberkulosis yang disebabkan asap rokok di lingkungannya.

Anak dari keluarga kurang mampu yang orang tuanya merokok juga kerap menjadi korban. Pasalnya, ungkap Rita, karena uang untuk membeli rokok tak jarang lebih diutamakan daripada untuk membeli makanan bergizi bagi anak-anakny.

“Keluarga miskin yang merokok merasa miskin untuk membeli makanan bergizi, tetapi tidak merasa miskin ketika membeli rokok,” tutup Rita.

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yulaika Ramadhani