Menuju konten utama

Kominfo Tunggu Penjelasan Menkes Blokir Iklan Rokok di Internet

Rudiantara mengatakan, pemblokiran pada Kamis lalu masih mengalami batasan karena hanya memblokir iklan rokok yang melanggar PP No. 109 Tahun 2012.

Kominfo Tunggu Penjelasan Menkes Blokir Iklan Rokok di Internet
Menkominfo Rudiantara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan belum tentu akan memblokir semua iklan rokok di internet.

Sebab, Menkominfo, Rudiantara menyatakan, lembaga yang bisa mengintepretasikan UU tentang Kesehatan sebagai dasar pemblokiran iklan rokok adalah Kementerian Kesehatan.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan bila pemblokiran iklan rokok dapat merambah ke iklan yang menampilkan merek, meski saat ini baru memblokir iklan yang menampilkan gambar rokok.

Rudiantara mengaku sudah meminta waktu untuk mengadakan rapat dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek guna meminta penjelasan lebih detail mengenai rencana pemblokiran ini.

“Yang paling umum mengintepretasikan UU adalah regulator. UU Kesehatan ya Kemenkes. Saya sudah minta ke Bu Menkes untuk pertemuan kasi guidance ke Kominfo. Saya enggak tahu segalanya jadi saya minta Kemenkes untuk menjabarkan lebih detail,” ucap Rudiantara kepada wartawan saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta pada Selasa (18/6/2019).

Ia mengatakan, pemblokiran yang sudah dilakukan Kominfo pada Kamis (13/6) lalu masih mengalami batasan karena hanya memblokir iklan rokok yang dipastikan melanggar PP No. 109 Tahun 2012.

Sebab, seingat Rudiantara, surat edaran Menkes yang ia terima hanya menyebutkan iklan rokok di internet yang secara terang menampilkan gambar rokok saja.

“Yang nyata melanggar itu ditulis memeragakan wujud rokok. Itu dulu aja kami lindungin masyarakat lah. Itu enggak bisa multi-intepretasi,” ucap Rudiantara.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, baik itu situsweb maupun media sosial.

Surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 tentang pemblokiran itu dikirimkan dengan alasan untuk menekan konsumsi rokok pada anak-anak.

Dalam penjelasannya, Nila mengatakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).

Menurut Nila, peningkatan itu terjadi lantaran anak-anak belajar merokok secara daring seperti melalui media sosial.

“Saya berharap Menkominfo segera melakukannya. Kita harus menyelamatkan anak-anak generasi kita," ujar dia di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto