Menuju konten utama

Respons AMTI ke Kominfo dan Kemenkes Soal Larangan Iklan Rokok

Hananto meminta pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Respons AMTI ke Kominfo dan Kemenkes Soal Larangan Iklan Rokok
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung langkah Kemenkes yang meminta Kominfo memblokir iklan rokok di internet, asalkan dilakukan secara berimbang dan tidak berpihak.

“AMTI beserta seluruh elemennya, selalu mendukung kebijakan pemerintah yang berimbang dan tidak berpihak, yang dalam hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,” ucap Ketua Bidang Media Center AMTI, Hananto Wibisono saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (14/6/2019).

Kendati demikian, Hananto juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasalnya, AMTI masih mendapat kebijakan pemerintah yang berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok.

Di sisi lain, Hananto juga mengingatkan bahwa pemerintah masih mengandalkan produk hasil tembakau (HT) untuk memenuhi target penerimaan perpajakan. Sebab, rata-rata setiap tahunnya, cukai hasil tembakau berkontribusi sebesar 10,5 persen dari penerimaan perpajakan. Bila dihitung dengan kontribusi rokok secara keseluruhan setiap tahun nilainya mencapai 13,1 persen dari penerimaan negara.

“Sehubungan dengan itu, AMTI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan para pemangku kepentingan IHT dalam melaksanakan kebijakan maupun membuat peraturan yang dapat berpengaruh kepada petani, pekerja dan pelaku usaha,” ucap Hananto.

Karena itu, Hananto mengatakan lembaganya berharap pemerintah dapat melibatkan para pemangku kepentingan di bidang IHT. Terutama bila kebijakan itu memengaruhi keberlangsungan IHT.

“AMTI juga meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan IHT dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan yang mempengaruhi keberlangsungan IHT,” ucap Hananto.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, baik itu situs maupun media sosial.

Surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 tentang pemblokiran rokok di internet pun dikirimkan dengan alasan untuk menekan konsumsi rokok pada anak-anak.

"Saya berharap Menkominfo segera melakukannya. Kita harus menyelamatkan anak-anak generasi kita," ujarnya di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto