tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan sampai sejauh ini, belum pernah ada uang ganti rugi secara kelembagaan yang dibayarkan kepada korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, dalam setiap kasus keracunan MBG yang terjadi di berbagai daerah, ganti rugi yang diberikan kepada korban masih sebatas ganti rugi personal.
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN pada Kamis (3/9/2026) malam.
“Pertanyaan saya adalah, apakah selama ini
sudah ada pernah melakukan ganti rugi dari pihak SPPG misalnya ya untuk inilah, semacam ya, ganti rugi lah, permintaan maaf gitu kepada korban [keracunan SPPG]?” tanya Charles dalam rapat tersebut.
Kemudian, Sudaryono menjawab bahwa selama ia menjabat sebagai Kepala BGN, belum pernah ada uang ganti rugi yang dibayarkan kepada korban keracunan MBG.
“Selepas saya [menjabat] ini, ya sifatnya [ganti rugi] pribadi saja sih Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan,” jawab Sudaryono.
“Saya kira ini mungkin jadi masukan yang bagus juga. Jadi, ada kompensasi gitu misalnya ya. Izin terima kasih pak Charles masukannya,” lanjutnya.
Sudaryono menerangkan sejauh ini BGN hanya memberikan ganti rugi kepada korban keracunan MBG yang menjalani rawat inap.
Ia menyebut BGN berfokus untuk menyelesaikan proses perawatan para korban yang perawatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
“Misalnya dia dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swastanya tidak ter-cover BPJS dan lain-lain, itu kemudian dari dapur dari SPPG kita men-cover biayanya,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































