tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan skema insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera berubah.
Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut akan diatur melalui Peraturan Kepala Badan yang saat ini segera ia setujui.
“Saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), [soal insentif SPPG] tinggal nunggu waktu, saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono kepada para wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, perubahan aturan tersebut akan mengatur kembali pemberian insentif bagi SPPG.
Menurut Sudaryono, skema insentif sebesar Rp6 juta yang selama ini berlaku merupakan aturan yang dibuat oleh pimpinan BGN sebelumnya.
Ia menilai pemberian insentif dengan nominal yang sama untuk setiap dapur tidak adil karena jumlah porsi makanan yang diproduksi setiap SPPG berbeda.
Sudaryono mencontohkan, terdapat dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 2.000 porsi, tetapi seluruhnya mendapatkan insentif Rp6 juta secara merata atau flat.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan nggak adil dong,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan jumlah produksi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran insentif yang diterima masing-masing dapur.
Ia menilai skema sebelumnya membuat nilai insentif per porsi menjadi berbeda karena seluruh dapur mendapatkan nominal yang sama.
“Rp6 juta dibagi 2.000 porsi jadinya Rp3 ribu rupiah per porsi,” kata Sudaryono.
Sudaryono mengatakan, aturan lama masih berlaku hingga saat ini. Namun, ia menargetkan perubahan skema insentif dapat segera diumumkan setelah perbadan yang baru diterbitkan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































