tirto.id - Terdakwa Kopda Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025). Ini adalah buah dari kasus penembakan tiga anggota kepolisian di tempat judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3).
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat pembacaan vonis, seperti dilansir dari Antara.
Keluarga korban menyambut hasil sidang kasus Kopda Bazarsah tersebut dengan tangisan. Adapun Kopda Bazarsah mengajukan langkah banding atas hukuman pidana yang dijatuhkan.
Kronologi Kasus Kopda Bazarsah
Kasus Kopda Bazarsah berawal dari proses penggerebekan terhadap tempat perjudian sabung ayam di daerah Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Sejumlah anggota kepolisian bertugas menggerebek lokasi pada Senin (17/3/2025).
Menurut Fredy, Kopda Bazarsah selaku pemilik tempat judi menembak anggota polisi karena merasa kaget. Oleh sebab itu, tindakan yang terdakwa lakukan termasuk kategori spontan.
Tiga anggota polisi menjadi korban tewas saat penggerebekan tersebut. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Batin Inspektur Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Kasus Kopda Bazarsah ini berujung pada vonis pidana hukuman mati serta pemecatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tidak terhormat. Selain pidana pembunuhan, kasus tersebut juga melibatkan pasal kepemilikan senjata api dan perjudian.
Dalam penggerebekan dan kasus kematian tiga polisi ini, pasal tindak pidana perjudian melibatkan Peltu Yun Heri Lubis. Di sisi lain, Kopda Bazarsah mengajukan langkah hukum banding.
Keputusan atas banding tersebut akan disampaikan lebih lanjut pada Selasa (19/8/2025) mendatang. Jika upaya banding diterima, kasus akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Kenapa Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati?
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati karena sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana. Ia terjerat pasal berlapis tentang pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.
Majelis hakim menjelaskan, Kopda Bazarsah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penembakan yang Bazarsah lakukan secara spontan ini termasuk jenis pembunuhan biasa.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy.
Terdakwa juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Ilegal. Adapun senjata yang Kopda Bazarsah pakai untuk menembak adalah laras panjang rakitan jenis FNC.
Kopda Bazarsah juga terbukti melakukan tindakan pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP. Tempat perjudian sabung ayam di Way Kanan yang digerebek merupakan lokasi yang dikelola Kopda Bazarsah.
Sesuai pernyataan Fredy dalam vonis, tidak ada suatu keringanan apa pun yang diberikan kepada terdakwa. Oleh sebab itu, hukuman mati menjadi hasil hukum yang paling maksimal.
Informasi lain tentang kasus penembakan polisi terbaru dapat dibaca dan disimak melalui tautan sebagai berikut:
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































