Menuju konten utama

Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya?

Berikut penjelasan soal banding dalam sistem hukum di Indonesia, bagaimana prosedurnya?

Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya?
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengajuan banding adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak ketika sedang menghadapi masalah putusan perkara hukum.

Banding diajukan saat para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara.

Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, dan pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum.

Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 67 yang berbunyi:

“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”

Berikut prosedur pendaftaran banding menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI.

Prosedur Pendaftaran Perkara Banding

1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.

2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.

3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut, maka tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.

4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM.. dengan peruntukan:

a) Biaya pencatatan pernyataan banding.

b) Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.

c) Ongkos pengiriman berkas.

d) Biaya pemberitahuan (BP):

  • BP akta banding.
  • BP memori banding.
  • BP kontra memori banding.
  • BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
  • BP putusan bagi pembanding. .
  • BP putusan bagi terbanding .

5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :

a) lembar pertama untuk pemohon.

b) lembar kedua untuk kasir.

c) lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.

7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM

8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.

10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.

13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.

14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

Baca juga artikel terkait BANDING atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto