Berdasarkan perhitungan Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung, kerugian negara atas kasus BLBI bukan Rp108 triliun melainkan hampir Rp110 triliun.
Syamsul Rakan Chaniago bersalah dalam dua hal: namanya dipakai kantor pengacara dan bertemu penasihat hukum eks terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK sampai saat ini juga belum menerima putusan dari MA terkait Syafruddin. Padahal menurut KPK, putusan itu harus dipelajari untuk tindakan hukum berikutnya.
KY akan memastikan terlebih dahulu apakah yang disebut sebagai upaya lobi masih dalam konteks musyawarah hakim. Jika ternyata memang benar ada upaya lobi oleh hakim terhadap hakim lain, maka harus didalami siapa yang jadi dalang lobi tersebut.