Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,3 T.
Masa kerja tersisa dua tahun, Satgas BLBI harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.
Berdasarkan perhitungan Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung, kerugian negara atas kasus BLBI bukan Rp108 triliun melainkan hampir Rp110 triliun.
Syamsul Rakan Chaniago bersalah dalam dua hal: namanya dipakai kantor pengacara dan bertemu penasihat hukum eks terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK sampai saat ini juga belum menerima putusan dari MA terkait Syafruddin. Padahal menurut KPK, putusan itu harus dipelajari untuk tindakan hukum berikutnya.